Tempat Kos Kosan Digunakan Untuk Mengedar Sabu sabu dan Pil Ekstasi

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil. Jajaran Satres Narkoba Polres Dumai menangkap seorang pria berinisial HTD alias T (26) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025, di sebuah kos-kosan di wilayah Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami menangkap pelaku saat berada di teras kos-kosan, dan dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” ungkap AKP Riza.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,03 gram dan empat butir pil diduga ekstasi bertuliskan ‘RR’ warna coklat seberat 2,09 gram.

“Barang bukti lain seperti tiga unit handphone, tas sandang, celana, serta uang tunai juga kami amankan,” tambah AKP Riza.

Menurut AKP Riza, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap memiliki dan mengedarkan narkoba.

“Kami sudah lakukan penyelidikan sejak pertengahan Juni. Saat momentum penangkapan tiba, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” katanya.

AKP Riza juga menjelaskan bahwa hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil

“Kami masih lakukan pengembangan untuk mengejar pengendali jaringan ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat,” ujar Kasat Narkoba tersebut.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai,” tutup AKP Riza.

Kasus ini kini dalam penanganan intensif Satres Narkoba Polres Dumai. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Berita Terkait

ARUK Desak Transparansi Kisruh Pokir DPRD Dumai: “Jangan Ada yang Bersilat Lidah”
POKIR DUMAI MEMANAS! Desakan Menggema, PKS dan Pimpinan DPRD Diminta Buka-Bukaan ke Publik!
DUKCAPIL Morowali, Diduga Terbitkan Akta Kematian, Lansia 70 Tahun yang Masih Hidup!
Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Anggaran Hingga Isu “Setoran 10 Persen” Jadi Sorotan Publik
Rasa Syukur Jembatan Selesai di Kerjakan, Kodim 0320/Dumai Melalui Koramil 03/SS Memberikan 2 Unit Sepeda
Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Dumai Dari AKBP Angga Febrian Herlambang ,S.I.K,SH Kepada AKBP Fatikh Dedy Setyawan,S.I.K ,M.Si
Peduli Pendidikan, Kodim 0320/Dumai Memberikan 2 Unit Sepeda Kepada 2 Orang Pelajar
Sanggahan Terkait Dugaan Penganiayaan di Kantor Desa Bongkakoy

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:40 WIB

ARUK Desak Transparansi Kisruh Pokir DPRD Dumai: “Jangan Ada yang Bersilat Lidah”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:53 WIB

POKIR DUMAI MEMANAS! Desakan Menggema, PKS dan Pimpinan DPRD Diminta Buka-Bukaan ke Publik!

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:11 WIB

DUKCAPIL Morowali, Diduga Terbitkan Akta Kematian, Lansia 70 Tahun yang Masih Hidup!

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:18 WIB

Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Anggaran Hingga Isu “Setoran 10 Persen” Jadi Sorotan Publik

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:10 WIB

Rasa Syukur Jembatan Selesai di Kerjakan, Kodim 0320/Dumai Melalui Koramil 03/SS Memberikan 2 Unit Sepeda

Berita Terbaru