Dilantik 20 Februari, Paisal – Sugiyarto Ajak Masyarakat Bersama Membangun Dumai

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Pasangan calon pemilihan umum kepala daerah kota Dumai nomor urut tiga, Paisal – Sugiyarto Rabu (5/2/2025) malam resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) sebagai pemenang pilkada dengan perolehan suara terbanyak yakni 105.333 suara atau 75,12 persen dari total suara sah.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai Terpilih Tahun 2024 yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU Kota Dumai Zulfan dalam Rapat Pleno Terbuka yang ditaja KPU Dumai. Acara tersebut berlangsung di Ballroom Grand Zuri Hotel.

Usai ditetapkan sebagai pemenamg pilkada Dumai, walikota dan wakil walikota terpilih H Paisal – Sugiyarto menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Dumai.

“Alhamdulillah sejauh ini proses politik pemilu berjalan lancar, insya Allah sampai pelantikan nanti tidak ada kendala. Kami ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat sudah mensukseskan pesta demokrasi dan memilih pasangan Paisal-Sugiyarto,” ujar H Paisal, SKM, Mars Rabu, malam. 

Petahana tersebut berjanji akan menuntaskan pembangunan dan program berkhidmat dalam lima tahun ke depan dimana hal itu sudah dinikmati masyarakat saat ini

Beliau juga mengajak seluruh masyarakat bersama membangun Dumai, dengan memyumbangkan doa, pemikiran, ide dan gagasan serta mendukung program pemerintah agar dapat terlaksana dengan baik.

“Mohon doakan Dumai terus membaik, keuangan baik, dan kami juga membuka ruang untuk ide dan gagasan demi pembangunan Dumai. Disamping itu juga kami harap masyarakat bersama mendukung program pemerintah agar terlaksana dan berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kemenangan paslon nomor urut tiga sempat tertunda akibat adanya gugatan dari paslon nomor urut dua, Ferdiansyah – Soeparto ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif oleh penyelenggara pemilu yakni KPU.

Namun setelah dua kali persidangan akhirnya perkara PHPU tersebut ditolak oleh hakim MK pada 4 Februari sekitar pukul 10.05 wib, melalui putusan dismissal.

Berita Terkait

INFO TERKINI: Buaya Diperkirakan 2 Meter Muncul di Perairan Pulau Payung Dumai
Parkir Diduga Liar Menjamur di Ampana, Pemkab Tojo Una-Una Diminta Bertindak Tegas
Maulid Nabi di SMPN 1 Rupat: Tanamkan Keteladanan Rasulullah kepada Generasi Muda
Kepala Disdikbud Dumai “Salah Kamar”? Latar Kehutanan Jadi Sorotan
Serapan Tenaga Kerja Lokal Dipertanyakan, Laskar RMRB Bongkar Sorotan Vendor hingga Dugaan Upah di Bawah UMK Dumai
Perbaikan Pipa PHR dan Pertamina RU II di Bundaran Putri Tujuh, Dishub Dumai Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
8 WN Bangladesh dan 8 PMI Digagalkan Masuk Lewat Jalur Tikus Dumai, Bayar hingga Rp9,5 Juta
Dumai Bawa Pulang Medali Emas dari Ajang Boxing dan Muaythai “Begaduh Champions”

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:37 WIB

INFO TERKINI: Buaya Diperkirakan 2 Meter Muncul di Perairan Pulau Payung Dumai

Rabu, 2 September 2026 - 10:17 WIB

Parkir Diduga Liar Menjamur di Ampana, Pemkab Tojo Una-Una Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 2 September 2026 - 07:24 WIB

Maulid Nabi di SMPN 1 Rupat: Tanamkan Keteladanan Rasulullah kepada Generasi Muda

Rabu, 2 September 2026 - 06:31 WIB

Kepala Disdikbud Dumai “Salah Kamar”? Latar Kehutanan Jadi Sorotan

Selasa, 1 September 2026 - 15:50 WIB

Serapan Tenaga Kerja Lokal Dipertanyakan, Laskar RMRB Bongkar Sorotan Vendor hingga Dugaan Upah di Bawah UMK Dumai

Berita Terbaru