DUMAI – Wali Kota Dumai dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai H Indra Gunawan menyampaikan penjelasan Wali Kota Dumai terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai yang berlangsung di Sekretariat DPRD, Bagan Besar, Senin (7/7/2025) siang.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Dumai Agus Miswandi didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Bahari dan Johanes Marcus Parluhutan Tetelepta. Hadir pula 28 dari 30 anggota DPRD Kota Dumai. Dengan telah terpenuhinya quorum rapat paripurna dapat dilaksanakan.
Diawal penyampaian, Sekda H Indra Gunawan menerangkan, menjelaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen penting yang menjadi acuan perencanaan pembangunan lima tahunan di tingkat Kota Dumai.
Dokumen ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, yang disusun berdasarkan RPJPD serta memperhatikan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN 2025–2029.
Menurutnya, penyusunan RPJMD ini sesuai amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang mengharuskan kepala daerah untuk menetapkan dokumen RPJMD paling lambat enam bulan setelah dilantik atau setelah RPJMD provinsi ditetapkan.
“Maka hari ini, kami menyampaikan nota pengantar Ranperda RPJMD 2025–2029 kepada DPRD sebagai bagian dari tahapan pembahasan menuju persetujuan bersama,” kata Sekda.
Lebih lanjut, Sekdako Dumai menjelaskan bahwa masa keberlanjutan kepemimpinan Wali Kota H Paisal bersama Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto telah merumuskan