Diduga Pungli, Oknum Dishub Kuansing Tarik Retribusi Tak Wajar dari Sopir Truk Pengangkut Sawit

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KUANSING
– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra instansi pemerintah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kali ini, dua oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing diduga melakukan pungli terhadap sopir truk pengangkut tandan buah segar (TBS) sawit yang menuju PT Usaha Kita Makmur di Desa Jake. Senin (03/01/2025). 

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah sopir truk dan warga mengeluhkan adanya penarikan retribusi parkir yang dianggap tidak sesuai aturan. Oknum Dishub tersebut diketahui mengenakan rompi dinas dan memberikan karcis retribusi parkir untuk kendaraan roda enam dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024. Namun, para sopir mempertanyakan legalitas pungutan tersebut, lantaran lokasi penarikan berada di tepi jalan yang bukan merupakan area yang ditetapkan dalam Perda.

Seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Ini bukan jalan umum, ini jalan perusahaan yang mengarah ke pabrik kelapa sawit (PKS). Kenapa Dishub malah menarik retribusi di sini? Ini jelas tidak masuk akal,” ujarnya.

Para sopir yang merasa dirugikan menolak membayar retribusi, mengingat jalan tersebut bukan milik pemerintah daerah, melainkan milik perusahaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah tindakan oknum Dishub tersebut benar-benar berlandaskan regulasi atau ada kepentingan lain yang melatarbelakangi praktik ini? Jika Perda memang menjadi dasar, mengapa retribusi dipungut di luar lokasi yang semestinya?

Kepala Dinas Perhubungan Kuansing, Hendri Wahyudi, SE, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan hanya mengatur retribusi parkir di Pasar Jake dengan sistem pihak ketiga. “Jika ada pelanggaran di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam SK, tentu akan kami tinjau ulang dan cabut SK tersebut. Jika benar ada oknum yang melakukan pungli, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. 

(Zul) 

Berita Terkait

ARUK Desak Transparansi Kisruh Pokir DPRD Dumai: “Jangan Ada yang Bersilat Lidah”
POKIR DUMAI MEMANAS! Desakan Menggema, PKS dan Pimpinan DPRD Diminta Buka-Bukaan ke Publik!
DUKCAPIL Morowali, Diduga Terbitkan Akta Kematian, Lansia 70 Tahun yang Masih Hidup!
Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Anggaran Hingga Isu “Setoran 10 Persen” Jadi Sorotan Publik
Rasa Syukur Jembatan Selesai di Kerjakan, Kodim 0320/Dumai Melalui Koramil 03/SS Memberikan 2 Unit Sepeda
Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Dumai Dari AKBP Angga Febrian Herlambang ,S.I.K,SH Kepada AKBP Fatikh Dedy Setyawan,S.I.K ,M.Si
Peduli Pendidikan, Kodim 0320/Dumai Memberikan 2 Unit Sepeda Kepada 2 Orang Pelajar
Sanggahan Terkait Dugaan Penganiayaan di Kantor Desa Bongkakoy

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:40 WIB

ARUK Desak Transparansi Kisruh Pokir DPRD Dumai: “Jangan Ada yang Bersilat Lidah”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:53 WIB

POKIR DUMAI MEMANAS! Desakan Menggema, PKS dan Pimpinan DPRD Diminta Buka-Bukaan ke Publik!

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:11 WIB

DUKCAPIL Morowali, Diduga Terbitkan Akta Kematian, Lansia 70 Tahun yang Masih Hidup!

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:18 WIB

Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Anggaran Hingga Isu “Setoran 10 Persen” Jadi Sorotan Publik

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:10 WIB

Rasa Syukur Jembatan Selesai di Kerjakan, Kodim 0320/Dumai Melalui Koramil 03/SS Memberikan 2 Unit Sepeda

Berita Terbaru