DUMAI – Seorang pria berinisial BS dilaporkan ke Polsek Sungai Sembilan atas tindak pidana pencurian di areal PT ASK Dumai Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Senin (07/07/25).
Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan tengah dilakukan.
“Benar, kami telah menerima laporan dugaan pencurian dan saat ini sedang mendalami keterangan dari para saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, peristiwa itu terungkap saat dua orang saksi yang juga karyawan perusahaan, melakukan pemeriksaan terhadap mobil pick up Grand Max BM 8294 QA yang dikemudikan oleh terlapor BS.
“Saat mobil tersebut diperiksa, ditemukan beberapa kotak dan bungkus kawat las yang disembunyikan di bawah jok bangku depan kendaraan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa ketika ditanya mengenai kepemilikan dan dokumen pengantar barang-barang tersebut, tersangka BS tidak dapat memberikan keterangan yang meyakinkan.
“Terlapor tidak bisa menunjukkan surat pengantar atau bukti bahwa barang tersebut sah dibawa keluar dari area perusahaan,” tambah Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua kotak kawat las NSN ukuran 3,2 mm, satu kotak kawat las NSN ukuran 2,6 mm, delapan bungkus kawat las NSN ukuran 3,2 mm, dan dua bungkus kawat las NSN ukuran 4 mm.
Lebih lanjut, pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah awal sesuai prosedur, yakni menerima laporan, memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta meminta keterangan dari para saksi.
“Kami juga telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” ungkapnya.