DUMAI – Dalam rangka menindaklanjuti amanat SK 488 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan pembahasan teknis kebutuhan penyusunan dokumen AMDAL untuk TPA Mekarsari.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Profesor Suwondo dan Tim Ahli Lingkungan dari Universitas Riau (UNRI) Pekanbaru, yang berperan sebagai tenaga ahli dan pendamping akademik dalam memastikan bahwa seluruh aspek daur hidup aktivitas TPA – mulai dari tahap konstruksi, operasional, hingga pasca-operasi – dianalisis secara komprehensif, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Diharapkan dengan disusunnya dokumen AMDAL ini, pengelolaan TPA Mekarsari dapat berjalan lebih terkendali, memenuhi prinsip kehati-hatian lingkungan, dan menjadi acuan teknis dalam pengambilan keputusan pembangunan infrastruktur persampahan Kota Dumai yang berwawasan lingkungan***