Dua Pria Ditangkap Polair Polres Dumai Saat Tengah Mencoba Membawa Kabur Mesin Kapal

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah perairan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kelurahan Pangkalan Sesai, Dumai Barat.

Dua pria berinisial UA (22) dan JW (19) ditangkap saat tengah mencoba membawa kabur mesin kapal hasil rampasan negara yang telah dihibahkan ke Direktorat Jenderal PSDKP.

Kepala Satuan Polair Polres Dumai, AKP Ronni Tunas Mangapul Sitinjak mewakili Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., mengonfirmasi bahwa keduanya diamankan setelah Unit Gakkum Sat Polairud yang dipimpin IPDA Raffika Febrianda melakukan penyisiran di lokasi.

“Kami mendapat laporan dari pihak PSDKP terkait aktivitas mencurigakan di area dermaga, dan langsung bergerak cepat,” ujar AKP Ronni.

Ia menjelaskan bahwa saat diamankan, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan surat atau izin resmi atas aktivitas mereka.

“Mereka sempat mengelak, namun setelah kami tunjukkan bukti foto dari saksi, mereka mengaku disuruh oleh seseorang,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup satu unit kapal kayu, tali kapal, ban dalam mobil, serta mesin kapal rampasan yang menjadi objek pencurian.

“Total kerugian ditaksir mencapai Ratusan Juta. Kami juga telah menyita dokumen serah terima barang rampasan dari Kejaksaan RI kepada KKP sebagai bukti penguat,” tambahnya.

Pelaku diamankan pada Senin dini hari, 21 Juli 2025, sekira pukul 03.30 WIB. Proses penangkapan berlangsung di area TPI, setelah petugas mendapatkan informasi lanjutan bahwa kapal pelaku kembali ke lokasi semula usai sempat menghilang.

Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, baik dari instansi pengelola pelabuhan maupun petugas PSDKP yang pertama kali melihat aktivitas pelaku.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polres Dumai dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Langkah ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menjaga aset negara dan menindak tegas pelanggaran hukum di wilayah perairan Dumai,” tutup AKP Ronni.

Berita Terkait

Dinas PU Kota Dumai Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning Polres Dumai Tahun 2026
Aksi Demo ke Kantor PDAM di Batalkan, Publik Heran, Ada Apa?
Polres Dumai Gelar Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Ketupat Lancang Kuning Untuk Amankan Lebaran 2026
Polsek Sungai Sembilan Amankan Pencuri Sawit 670 kg di Tanjung Penyembal
Lomba Logo Hari Jadi Kota Dumai ke-27 Resmi Ditutup, 240 Karya Siap DinilaibTim Juri
DWP Dishub Kota Dumai Beli dan Bagikan Takjil, Dukung UMKM di Bulan Ramadhan
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
Tak Sekedar Berbagi Takjil, Kodim 0320/Dumai Buka Puasa Bersama Anak Yatim 

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:20 WIB

Dinas PU Kota Dumai Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning Polres Dumai Tahun 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:27 WIB

Aksi Demo ke Kantor PDAM di Batalkan, Publik Heran, Ada Apa?

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:09 WIB

Polres Dumai Gelar Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Ketupat Lancang Kuning Untuk Amankan Lebaran 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:05 WIB

Polsek Sungai Sembilan Amankan Pencuri Sawit 670 kg di Tanjung Penyembal

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:01 WIB

Lomba Logo Hari Jadi Kota Dumai ke-27 Resmi Ditutup, 240 Karya Siap DinilaibTim Juri

Berita Terbaru