Dua Pria Ditangkap Polair Polres Dumai Saat Tengah Mencoba Membawa Kabur Mesin Kapal

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah perairan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kelurahan Pangkalan Sesai, Dumai Barat.

Dua pria berinisial UA (22) dan JW (19) ditangkap saat tengah mencoba membawa kabur mesin kapal hasil rampasan negara yang telah dihibahkan ke Direktorat Jenderal PSDKP.

Kepala Satuan Polair Polres Dumai, AKP Ronni Tunas Mangapul Sitinjak mewakili Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., mengonfirmasi bahwa keduanya diamankan setelah Unit Gakkum Sat Polairud yang dipimpin IPDA Raffika Febrianda melakukan penyisiran di lokasi.

“Kami mendapat laporan dari pihak PSDKP terkait aktivitas mencurigakan di area dermaga, dan langsung bergerak cepat,” ujar AKP Ronni.

Ia menjelaskan bahwa saat diamankan, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan surat atau izin resmi atas aktivitas mereka.

“Mereka sempat mengelak, namun setelah kami tunjukkan bukti foto dari saksi, mereka mengaku disuruh oleh seseorang,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup satu unit kapal kayu, tali kapal, ban dalam mobil, serta mesin kapal rampasan yang menjadi objek pencurian.

“Total kerugian ditaksir mencapai Ratusan Juta. Kami juga telah menyita dokumen serah terima barang rampasan dari Kejaksaan RI kepada KKP sebagai bukti penguat,” tambahnya.

Pelaku diamankan pada Senin dini hari, 21 Juli 2025, sekira pukul 03.30 WIB. Proses penangkapan berlangsung di area TPI, setelah petugas mendapatkan informasi lanjutan bahwa kapal pelaku kembali ke lokasi semula usai sempat menghilang.

Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, baik dari instansi pengelola pelabuhan maupun petugas PSDKP yang pertama kali melihat aktivitas pelaku.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polres Dumai dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Langkah ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menjaga aset negara dan menindak tegas pelanggaran hukum di wilayah perairan Dumai,” tutup AKP Ronni.

Berita Terkait

ARUK Desak Transparansi Kisruh Pokir DPRD Dumai: “Jangan Ada yang Bersilat Lidah”
POKIR DUMAI MEMANAS! Desakan Menggema, PKS dan Pimpinan DPRD Diminta Buka-Bukaan ke Publik!
DUKCAPIL Morowali, Diduga Terbitkan Akta Kematian, Lansia 70 Tahun yang Masih Hidup!
Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Anggaran Hingga Isu “Setoran 10 Persen” Jadi Sorotan Publik
Rasa Syukur Jembatan Selesai di Kerjakan, Kodim 0320/Dumai Melalui Koramil 03/SS Memberikan 2 Unit Sepeda
Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Dumai Dari AKBP Angga Febrian Herlambang ,S.I.K,SH Kepada AKBP Fatikh Dedy Setyawan,S.I.K ,M.Si
Peduli Pendidikan, Kodim 0320/Dumai Memberikan 2 Unit Sepeda Kepada 2 Orang Pelajar
Sanggahan Terkait Dugaan Penganiayaan di Kantor Desa Bongkakoy

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:40 WIB

ARUK Desak Transparansi Kisruh Pokir DPRD Dumai: “Jangan Ada yang Bersilat Lidah”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:53 WIB

POKIR DUMAI MEMANAS! Desakan Menggema, PKS dan Pimpinan DPRD Diminta Buka-Bukaan ke Publik!

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:11 WIB

DUKCAPIL Morowali, Diduga Terbitkan Akta Kematian, Lansia 70 Tahun yang Masih Hidup!

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:18 WIB

Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Anggaran Hingga Isu “Setoran 10 Persen” Jadi Sorotan Publik

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:10 WIB

Rasa Syukur Jembatan Selesai di Kerjakan, Kodim 0320/Dumai Melalui Koramil 03/SS Memberikan 2 Unit Sepeda

Berita Terbaru