Pengadilan Negeri Pekanbaru di Demo Fap Tekal, Ini Tuntutannya!

- Penulis

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ket foto : Saat Fap Tekal Aksi di Depan Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas 1A

PEKANBARU – Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAPTekal) Dumai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kelas 1A untuk menuntut pembatalan Akta Kesepakatan antara PT Russindo Rekayasa Pranata (Subcon PT PHR) dan PT Srikandi Inti Lestari (SIL) (Subcon PT IBP) yang dianggap merugikan buruh, Selasa, (07/01/2025).

Dalam aksi tersebut, Ismunandar atau yang akrab disapa Ngah Nandar menyampaikan kritik tajam terhadap dugaan pelanggaran regulasi.

“Oknum panitera PN Pekanbaru secara sadar dan tak terbantahkan diduga sengaja mengangkangi regulasi dan aturan pembuatan akta kesepakatan perusahaan dan pihak buruh, namun, menurut saya, panitera bukan membuat Akta kesepakatan buruh dan perusahaan, melainkan akta kesepakatan antara panitera dan pimpinan perusahaan” ujar Nandar dengan tegas.

Nandar menilai, proses pembuatan Akta Kesepakatan tersebut tidak melibatkan pihak buruh sebagaimana mestinya.

Ia menegaskan bahwa secara regulasi, pihak perusahaan, legal, dan buruh harus duduk bersama dalam setiap proses kesepakatan.

“Kami meminta pihak PN Pekanbaru dalam hal ini kepala PN serta seluruh jajaran yang terkait harus bertanggung jawab atas lolosnya Akta yang diduga maladministrasi ini. Karena hal tersebut, buruh di dua perusahaan di Kota Dumai tersebut tidak dapat lagi bekerja dan tidak memperoleh hak-haknya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nandar mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap PN Pekanbaru. Ia menyebutkan bahwa terdapat oknum yang mengaku sebagai perwakilan PN Pekanbaru menemui pihak Fap Tekal sebelum aksi digelar.

“Sebelum aksi, ada perwakilan dari PN Pekanbaru yang menyampaikan kepada kami bahwa sudah ada pergerakan terkait pertukaran data dan informasi terkait permasalahan maladministrasi akta ini. Humas tersebut secara langsung mengatakan bahwa hal itu sudah dilakukan. Namun, saat kami konfirmasi pihak Polres Dumai, ternyata hal tersebut tidak pernah dilakukan,” ungkap Nandar.

Pernyataan yang dianggap tidak sesuai fakta tersebut membuat Fap TekaL merasa dibohongi. Nandar mempertanyakan kredibilitas oknum tersebut dan motif di balik informasi yang diberikan.

“Utusan PN Pekanbaru sudah membohongi kami. Apa maksud dan tujuan dari utusan tersebut? Apakah ingin melindungi pihak-pihak yang dipermasalahkan?” tanyanya.

Menurut Nandar, tindakan tersebut menunjukkan adanya upaya yang disinyalir untuk menutupi dugaan pelanggaran yang dilakukan. Hal ini menambah kekecewaan pihak Fap TekaL terhadap proses hukum yang berlangsung.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Aksi penyampaian pendapat akan terus dilakukan, bahkan kami sudah merencanakan untuk kembali menduduki PN Pekanbaru selama dua bulan ke depan hingga permasalahan maladministrasi akta ini selesai,” tegasnya.

Ia juga meminta kepala PN Pekanbaru untuk segera mengambil langkah tegas agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kepala PN Pekanbaru harus berani bertanggung jawab. Jangan biarkan buruh terus-menerus menjadi korban dari ketidakadilan ini,” lanjut Nandar.

Dengan lantang, Nandar menegaskan bahwa perjuangan Fap Tekal bukan hanya untuk buruh di Dumai, tetapi juga demi memperjuangkan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami tidak mencari musuh, kami hanya ingin memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hak buruh tidak terus-menerus dirampas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Nandar juga berharap agar masyarakat luas, termasuk pemerintah dan pihak terkait lainnya, mendukung perjuangan buruh yang selama ini kerap terpinggirkan.

“Kami tidak akan pernah menyerah. Fap Tekal akan terus berjuang hingga keadilan benar-benar berpihak pada buruh,” pungkas Nandar.

Ketua Fap Tekal Dumai ini juga menantang serta mengajak PN Pekanbaru untuk menggugat PT Russindo Rekayasa Pranata dan PT Srikandi Inti Lestari (SIL) serta oknum panitera yang menerbitkan akta yang diduga bodong tersebut.

“Secara umum, pihak perusahaan dan pihak oknum panitera tidak hanya membohongi buruh saja, namun sudah mencorong nama baik dan Menipu PN Pekanbaru, oleh karena itu, kami juga mengajak PN Pekanbaru untuk sama-sama menggugat pihak penipu ini,” ujarnya.***

Berita Terkait

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD
Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya
Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker
Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Berita Terbaru