Kejaksaan Negeri Dumai Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Restorative Justice 

- Penulis

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas 3 orang tersangka dengan inisial AA, WA melanggar Pertama Pasal 480 ke-1 ATAU Kedua Pasal 480 ke-2 dan tersangka T melanggar Pasal 480 ke-1 tentang Penadahan.

Bahwa Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan mediasi antara korban dan para tersangka. Para Tersangka menyampaikan penyesalan dan korban memaafkan, perdamaian tersebut disepakati melalui surat pernyataan antara kedua belah pihak dan perjanjian para tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Berdasarkan fakta hukum dan adanya itikad baik para Tersangka untuk memperbaiki diri, JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI melalui Plt. Dir A/ Sesjampidum menyatakan bahwa syarat-syarat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi dan permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atas ketiga Tersangka tersebut dapat dikabulkan.

Bahwa Para tersangka selanjutnya dikenakan sanksi sosial berupa pembersihan jalan di Jalan HR. Soebrantas Kota Dumai selama 7 hari dan diharapkan kegiatan positif tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan para Tersangka kemudian hari.

@kejaksaan.ri @kejatiriau

#kejaksaanri #kejatiriau

Berita Terkait

Negara Absen di SPBU Koto Gunung: Antrean Mengular, Pelangsir “Berpesta” di Depan Mata
Sidang kedua Praperadilan, Kuasa Hukum Pemohon Hadirkan Bukti Putusan Pengadilan Tinggi
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Sungai Cingam
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla Bersama Masyarakat di Desa Sukarjo Mesim
Diikuti 16 Tim, Kejurcab Domino Padang Lawas 2026 Berakhir, ini kata Ketua ORADO 
Patroli Malam, Dishub Dumai Melaksanakan Penertiban Jukir Liar
Dandim 1404/Pinrang Ikuti Event Lari Mapusa Run 2026 di Kabupaten Pinrang
Rutan Dumai Gelar Apel Ikrar Antinarkoba dan Handphone Ilegal
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:57 WIB

Negara Absen di SPBU Koto Gunung: Antrean Mengular, Pelangsir “Berpesta” di Depan Mata

Selasa, 21 April 2026 - 05:32 WIB

Sidang kedua Praperadilan, Kuasa Hukum Pemohon Hadirkan Bukti Putusan Pengadilan Tinggi

Selasa, 21 April 2026 - 05:29 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Sungai Cingam

Selasa, 21 April 2026 - 05:13 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla Bersama Masyarakat di Desa Sukarjo Mesim

Selasa, 21 April 2026 - 04:41 WIB

Diikuti 16 Tim, Kejurcab Domino Padang Lawas 2026 Berakhir, ini kata Ketua ORADO 

Berita Terbaru