Kejaksaan Negeri Dumai Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Restorative Justice 

- Penulis

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas 3 orang tersangka dengan inisial AA, WA melanggar Pertama Pasal 480 ke-1 ATAU Kedua Pasal 480 ke-2 dan tersangka T melanggar Pasal 480 ke-1 tentang Penadahan.

Bahwa Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan mediasi antara korban dan para tersangka. Para Tersangka menyampaikan penyesalan dan korban memaafkan, perdamaian tersebut disepakati melalui surat pernyataan antara kedua belah pihak dan perjanjian para tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Berdasarkan fakta hukum dan adanya itikad baik para Tersangka untuk memperbaiki diri, JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI melalui Plt. Dir A/ Sesjampidum menyatakan bahwa syarat-syarat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi dan permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atas ketiga Tersangka tersebut dapat dikabulkan.

Bahwa Para tersangka selanjutnya dikenakan sanksi sosial berupa pembersihan jalan di Jalan HR. Soebrantas Kota Dumai selama 7 hari dan diharapkan kegiatan positif tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan para Tersangka kemudian hari.

@kejaksaan.ri @kejatiriau

#kejaksaanri #kejatiriau

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Truk Tangki CPO Tabrak Truk Mogok di Jalan Kebun Dumai, Minyak Tumpah Picu Kemacetan Panjang
Kejari Dumai Lantik Dua Pejabat Baru, Perkuat Kinerja Pembinaan dan Penanganan Perkara Pidana Umum
Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Moh. Hidayat B. Ayahu Laporkan ke Polres Tojo Una-Una
Kepala SMPN 1 Dumai Tegaskan Dugaan Penyimpangan Dana BOSP Tidak Benar, Erwin Sitompul Sebut Proses Audit Masih Berlangsung
Dugaan Illegal Logging di Sungai Sembilan Disorot, Mampukah Kapolres Dumai Mengungkap Aktor di Baliknya?
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Rupat Utara Hadiri Penanaman Jagung Pipil di Desa Kadur
Operasi Gabungan Polres Touna dan BNN, 13 Orang Dikabarkan Dilepas, Publik Menanti Penjelasan
Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:23 WIB

BREAKING NEWS: Truk Tangki CPO Tabrak Truk Mogok di Jalan Kebun Dumai, Minyak Tumpah Picu Kemacetan Panjang

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Kejari Dumai Lantik Dua Pejabat Baru, Perkuat Kinerja Pembinaan dan Penanganan Perkara Pidana Umum

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Moh. Hidayat B. Ayahu Laporkan ke Polres Tojo Una-Una

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Kepala SMPN 1 Dumai Tegaskan Dugaan Penyimpangan Dana BOSP Tidak Benar, Erwin Sitompul Sebut Proses Audit Masih Berlangsung

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Dugaan Illegal Logging di Sungai Sembilan Disorot, Mampukah Kapolres Dumai Mengungkap Aktor di Baliknya?

Berita Terbaru