DUMAI – Bea Cukai dumai berhasil sikat warung penjual rokok tampa pita cukai dan menyita beberpa dus besar yang berisikan rokok ilegal di wilayah kecamatan dumai timur pada hari jum,at kemarin.
Giat operasi mandiri Bea Cukai Dumai untuk menekan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di kota dumai.
Meskipun ada upaya penindakan dan pemusnahan rokok ilegal, peredaran rokok tanpa pita cukai masih masif di Dumai.
Pada hal pengedar dan penjual rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai berdasarkan Undang- Undang No. 39/2007 tentang Cukai.
Beberapa waktu lalu Bea Cukai Dumai pernah melakukan pemusnahan rokok ilegal, namun masih ditemukan peredaran luas di warung dan toko harian.
Warga kota Dumai berinisial R (46) tahun kepada Halodumai.com mengatakan, Ia memberikan apresiasi kepada petugas Bea Cukai Dumai dalam giat operasi mandiri ini.
Ia berharap, Bea Cukai Dumai bisa mencegah peredaran rokok tampa pita cukai yang lebih besar lagi,” Katanya.
Dedi Husni, Humas Bea Cukai Dumai saat di konfirmasi Halodumai.com melalui pesan singkat whatsapp berapa banyak yang di sita rokok tanpa cukai di warung klontong di jalan makmur mengatakan, Mohon maaf pak blm bisa beri info lengkap krn kejadiannya baru sore tadi. Ini anggota masih hitung,” Katanya dalam whatsapp kepada Halodumai.com
Rincian rokok tampa cukai yang dibawa petugas razia Bea cukai kepada Halodumai.com Humas Bea Cukai Dedi Husni mengatakan, blm ada bang dalam pesan singkat whatsapp.
Humas Bea Cukai Dedi Husni kepada Halodumai.com mengatakan,” Bea cukai sangat butuh informasi masyarakat atas lokasi penimbunan atau penjualan rokok ilegal.