ket foto : kepala dispetaru muhammad mufarizal, ST, M, IP
DUMAI – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai mengeluarkan inovasi berupa layanan pengaduan terkait bangunan dan gedung yang ada di Kota Dumai.
Layanan pengaduan ini dikhususkan bagi bangunan baru di Kota Dumai sebagai bagian dari penertiban izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Pengaduan ini akan difokuskan pada bangunan gedung baru yang tidak tertib secara administrasi PBG.
Aduan masyarakat yang masuk nantinya akan dikelola oleh Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal).
Untuk memastikan aduan yang disampaikan, tim Wasdal akan melaksanakan peninjauan secara langsung ke lapangan.
Sebagai langkah awal, Dispertaru Kota Dumai menggandeng unsur RT, Kelurahan, dan Kecamatan dalam pelaksanaan sosialisasi secara masif kepada seluruh masyarakat agar memudahkan tahapan pengelolaan pengaduan yang optimal.
Berdasarkan penyampaian Kepala Dispetaru Muhammad Mufarizal, S.T., M.IP, inovasi pengaduan ini dimaksudkan dalam rangka memastikan keseluruhan bangunan dan gedung yang berdiri di Kota Dumai memiliki izin serta tertib dalam administrasi tata ruangnya.
Mufarizal menyebut jika pengaduan ini bisa disampaikan masyarakat melalui scan barcode yang telah tertera.
“ Kami mengajak masyarakat Kota Dumai untuk tertib administrasi perihal administrasi pendirian bangunan dan gedung.