DUMAI – Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara-perkara yang ditangani bidang tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai selama periode September sampai dengan Oktober tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).Rabu (19/11/2025).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, Berupa:
1. Barang bukti Narkotika berupa Shabu-shabu seberat 196,9861 (serratus Sembilan puluh enam koma sembilan ribu delapan ratus enam puluh satu) gram, Pil ekstasi sebanyak 5,09 (lima koma nol sembilan) gram dan ganja sebanyak 3,05 (tiga koma nol lima) gram. Dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air dan di blender dan dibuang ke dalam parit/selokan.
2. Barang bukti tidak pidana umum lainnya seperti ; Tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan,dan lain-lain. Berupa : timbangan digital, handphone, pakaian, parang, pisau, tangga, tas, gulungan tali tambang, surat / dokumen, dll. Dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu/penokok ataupun dipotong dan dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Pri Wijeksono, S.H., M.H. menyampaikan bahwa melalui giat pemusnahan ini diharapkan masyarakat dingatkan kembali untuk tidak melakukan kejahatan dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan sampai tuntas, tidak hanya sampai pada memenjarakan pelaku kejahatan.
@kejaksaannegeridumai






