DUMAI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip inaktif yang telah melewati masa retensi, yakni arsip dengan rentang tahun 2008 hingga 2012, sesuai ketentuan peraturan kearsipan.
Kegiatan ini diawali dengan prosesi pemusnahan arsip secara simbolis serta penandatanganan berita ccara pemusnahan arsip.
Hal ini sebagai wujud komitmen dalam penyelenggaraan kearsipan yang tertib, aman, dan akuntabel.Jum, at (05/12/2025)
Kegiatan ini dihadiri oleh:
• Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Dumai
• Kabid Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Dumai
• Kabag Hukum Setdako Dumai
• Irban I Inspektorat Kota Dumai
• Unsur pejabat serta staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai
Pemusnahan arsip ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa arsip yang telah habis masa retensinya dimusnahkan sesuai prosedur, sekaligus mendukung efektivitas tata kelola arsip dan peningkatan kualitas layanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.






