BENGKALIS – Tim Media menduga kuat ada kejanggalan terhadap pekerjaan yang dikerjakan salah satu perusahaan yang mengerjakan pekerjaan dari dinas PUPR Kabupaten Bengkalis TA 2024 yang di awasi oleh oknum lapangan dari perusahaan berinisial (P.I) tidak terima saat di konfirmasi oleh tim media.
Dengan sipat dan tingkah laku dan arogannya juga menghentak meja dan mengatakan pertakaan kotor taik lah kata (P.I) pihak dari perusahaan dengan sipat arogannya tim media semakin menduga kuat terjadi nya nepotisme dan KKN pekerjaan box kaper oleh salah satu perusahaan pelaksanaan CV Permata Linggo Jaya dan konsuktan pengawas PT Sandi Arifa consultan dengan nilai yang sangat pantastis Rp.8.977.431.463.00 atau delapan milliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh. dengan judul pekerjaan jembatan batu panjang pangkalan nyirih dan titik pertama pekerjaannya adalah di kelurahan Terkul Kecamatan Rupat kabupaten Bengkalis
Pengawas lapangan dari dinas terkait pekerjaan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis .
Saat Konfirmasi ini dilaksanakan guna mendapatkan data dan informasi yang relevan, kompeten, cukup dan memadai.
Dalam tahap kegiatan konfirmasi tersebut merupakan hal yang sangat penting dilaksanakan baik untuk tim dari media guna mendapatkan keyakinan yang memadai atas pelaksanaan pemantauan dikarenakan tim media tidak dapat konfirmasi dengan pihak perusahaan tim media sebaliknya tahapan ini juga kita meminta pihak Dari (KPK) baik itu yang mempunyai kewenangan dan pihak yang berwajib untuk menindak lanjuti pekerjaan yang di duga kuat sarat nepotisme dan KKN yang dilakukan oleh pihak kontraktor.ini yang berlokasi di kelurahan Terkul dan pergam kecamatan Rupat kabupaten Bengkalis
Intansi” terkait bisa melakukankan Pengecekan kegiatan ini untuk memberikan data informasi yang akurat tapi amat kita sayangi oknum dari perusahaan tidak bisa di konfirmasi dan terbawa emosi dengan melakukan menghentak meja di depan salah satu oknum PUPR juga tim media.
Tim media berharap kepada semua instansi penegak hukum bisa melakukan pengecekan dan membuat efek jera kepada kontraktor dan oknum lapangan dari pihak perusahaan yang nakal
Tidak berselang waktu yang lama kedatangan tim dari PUPR Kabupaten Bengkalis dan pihak kejaksaan melakukan pengecekan terhadap pekerjaan yang di kerjakan oleh salah satu perusahaan.yang berada di kecamatan rupat yang oknumnya dari perusahaan berinisial (P.I) ini.
Saat itu tim media melakukan konfirmasi terhadap tim dinas PUPR bersama kejaksaan Kabupaten Bengkalis. tentang cerocok dan yang digunakan seberapa besar dan panjangnya begitu juga terhadap Box Culvert yang di pasang tidak rapat
Tim dari PUPR pun menjawab kita mengunakan cerocok besar 10cmx5m dalam arti kata besar 10 cm panjang 5 meter. Kayu cerocok yang di gunakan kayu mahang yang masih basah dan pemasangan Box Culvert tidak rapat akan kita lakukan pengecekan biar rapat sebelum pengecoran.” ungkap pihak dari PUPR .
Tapi amat kita sayangi pernyataan dari pihak pengaws dengan pihak PUPR bertentangan dengan hasil di lapangan.
Sedangkan hasil di lapangan Box Culvert yang tidak rapat sudah di timbun tanah seperti yang kita lihat di foto sekarang ini
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur tentang hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik yang transparan dan akuntabel dari pemerintah.
UU KIP bertujuan untuk: Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik mendorong partisipasi masyarakat.
UU KIP mengatur beberapa hal, yaitu: Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas setiap pemohon informasi publik harus dapat memperolehnya dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Selain UU KIP, ada beberapa regulasi lain yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, yaitu: peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara penyelesaian sengketa Informasi Publik di Pengadilan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
(Feri Windria)