Kerap Transaksi Narkoba, Pemuda di Tanjung Penyembal Diciduk Polisi

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan perdagangan narkotika jenis sabu. Seorang tersangka berinisial RA (27) diamankan pada hari Sabtu, 24 Januari 2026 di rumahnya Jalan SMU RT 003 Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyaraka.

“Kami mendapatkan informasi awal pada awal Januari 2026 bahwa tersangka diduga sering melakukan aktivitas transaksi narkotika di rumahnya. Setelah melakukan pengawasan dan verifikasi, tim mendapatkan informasi akan ada transaksi yang dilakukan,” ujar AKP Riza Effyandi.

Pada saat penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan Misrun, tim menemukan empat paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,68 gram yang diselipkan dalam plastik pembungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa sepuluh helai plastik bening, satu buah gunting potong, satu kotak handphone Vivo, satu handphone Android Vivo warna biru dan satu pipet plastik.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan reaksi positif terhadap methamphetamin (Metha), sedangkan untuk amphetamine (Amp) dan tetracycline (Tetra) menunjukkan hasil negatif. Tersangka diduga terlibat dalam perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara serta memiliki dan menyimpan narkotika.

“Semua barang bukti serta tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan penyidikan ini dan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Dumai,” jelas Kasat.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berita Terkait

Dandim 0320/Dumai Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Putri Az-Zahra, Perhatian TNI untuk Anak-anak Yatim
Razia OSN di Jalan Jawa Dumai, Pria Positif Narkoba Kedapatan Bawa Senjata Api Rakitan
Audensi Tak Digubris, Tata Kelola Distribusi Minyak Goreng di Dumai Dipertanyakan
Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Polres Dumai Pasang Spanduk Peringatan di 10 Titik Rawan
BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Dumai 2026, Dinas PU Siapkan Langkah Tindak Lanjut
Pencurian Kabel LPJU Berulang, Dishub Dumai Perketat Patroli Malam di Jalan Putri Tujuh
Pertek BPN Diserahkan ke Pemko Dumai, Legalitas Lahan Jadi Kunci Percepatan Penanganan Banjir
Kasus Kekerasan Anak Masih Menghantui Dumai, UPTD PPA Ingatkan Ayah Jangan Abai!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:47 WIB

Dandim 0320/Dumai Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Putri Az-Zahra, Perhatian TNI untuk Anak-anak Yatim

Rabu, 4 November 2026 - 15:32 WIB

Razia OSN di Jalan Jawa Dumai, Pria Positif Narkoba Kedapatan Bawa Senjata Api Rakitan

Rabu, 4 November 2026 - 14:57 WIB

Audensi Tak Digubris, Tata Kelola Distribusi Minyak Goreng di Dumai Dipertanyakan

Rabu, 4 November 2026 - 13:50 WIB

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Polres Dumai Pasang Spanduk Peringatan di 10 Titik Rawan

Rabu, 4 November 2026 - 10:33 WIB

BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Dumai 2026, Dinas PU Siapkan Langkah Tindak Lanjut

Berita Terbaru