TOJO UNA-UNA, SULTENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una mengamankan dua pria yang merupakan ayah dan anak kandung, masing-masing berinisial SY (66) dan AY (24), terkait dugaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Keduanya diamankan pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan Sungai Tojo, Kelurahan Uentaga Atas (Tombo), Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una.
Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian menyita tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor, dua buah pirex, satu buah pipet, serta lima pak plastik kosong yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan hasil gelar perkara dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/46/X/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 29 Oktober 2026, penyidik menyatakan telah memenuhi kecukupan minimal dua alat bukti yang sah untuk melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Posbakumadin Berikan Pendampingan Hukum
Dalam proses pemeriksaan, kedua tersangka mendapatkan pendampingan hukum dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una.
Pendampingan tersebut dilakukan setelah penyidik Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una menerbitkan Surat Permintaan Bantuan Hukum Nomor: B/583/X/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 29 Oktober 2026.
Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una, Nasrun, S.H., CLOA, CPM, yang akrab disapa Erik, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan hukum kepada kedua tersangka.
Hal itu disampaikan Erik di depan Kantor Polres Tojo Una-Una, Jumat (30/10/2026), setelah mendampingi keduanya dalam proses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Erik, pendampingan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak tersangka dalam proses peradilan pidana.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kedua Tersangka Ditahan 20 Hari
Saat ini, SY dan AY telah menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tojo Una-Una untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.
Proses hukum selanjutnya diharapkan berjalan secara profesional, transparan, serta tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta:Ahmad Tuliabu







