SULAWESI TENGAH – Pelayanan transportasi laut di atas kapal Peri Cengkih Afoh menjadi sorotan setelah sejumlah penumpang mengeluhkan dugaan pungutan tambahan untuk penggunaan fasilitas tempat tidur.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi tarif dan pengawasan terhadap aktivitas Anak Buah Kapal (ABK). Pasalnya, penumpang mengaku telah membeli tiket resmi sesuai tarif yang berlaku, tetapi masih diminta mengeluarkan uang tambahan ketika hendak menggunakan tempat tidur selama perjalanan.
Ironisnya, berdasarkan keluhan penumpang, pungutan tambahan tersebut diduga tidak disertai tiket ataupun bukti pembayaran resmi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pembayaran fasilitas tempat tidur diduga hanya dicatat dalam sebuah buku catatan manual oleh oknum ABK.
Jika praktik tersebut benar terjadi, tentu perlu ada penjelasan dari pihak pengelola kapal. Mengapa pembayaran tambahan tidak disertai bukti transaksi resmi? Ke mana uang tersebut disetorkan dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Setiap pungutan dalam pelayanan transportasi laut seharusnya memiliki dasar tarif yang jelas, mekanisme pembayaran transparan, serta bukti transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penumpang juga berhak mengetahui fasilitas apa saja yang sudah termasuk dalam harga tiket dan apakah biaya tempat tidur memang merupakan kebijakan resmi operator kapal.
Salah seorang penumpang asal Paguat dengan tujuan Ampana, saat memberikan keterangan pada Jumat (30/10/2026), mempertanyakan kebijakan pembayaran tambahan untuk fasilitas tempat tidur tersebut.
“Kalau memang bayar tempat tidur menjadi satu keharusan, kenapa tidak digabung sekalian di tiket?” ujar salah seorang penumpang.
Pernyataan tersebut menggambarkan keresahan penumpang yang menginginkan adanya keterbukaan mengenai seluruh komponen biaya perjalanan sejak awal pembelian tiket.
Menurut keluhan penumpang, jangan sampai masyarakat sudah membayar tiket resmi, tetapi masih menghadapi tagihan tambahan tanpa penjelasan yang memadai.
Munculnya keluhan tersebut menjadi perhatian terhadap sistem pengawasan internal manajemen Peri Cengkih Afoh.
Pihak pengelola kapal diminta segera memberikan klarifikasi sekaligus memeriksa kebenaran dugaan pungutan tambahan yang dilakukan oleh oknum ABK.
Jangan sampai fasilitas pelayanan kepada masyarakat justru menjadi celah bagi oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Instansi berwenang di sektor transportasi laut, termasuk otoritas pelabuhan, juga diharapkan turun tangan melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut.
Pemeriksaan perlu mencakup dasar penetapan biaya tempat tidur, mekanisme penerimaan uang, buku catatan manual, serta pertanggungjawaban seluruh pembayaran tambahan dari penumpang.
Transportasi laut merupakan kebutuhan penting masyarakat, terutama bagi warga yang mengandalkan kapal sebagai sarana perjalanan antardaerah.
Karena itu, pelayanan harus mengutamakan kenyamanan, keamanan, dan keterbukaan biaya. Jangan sampai masyarakat yang sudah membayar tiket resmi kembali dibebani pungutan tanpa penjelasan dan bukti pembayaran yang sah.
Kini, publik menunggu klarifikasi dari manajemen maupun operator kapal Peri Cengkih Afoh.
Apakah biaya tempat tidur tersebut merupakan tarif resmi yang ditetapkan perusahaan, atau justru pungutan yang dilakukan oknum ABK tanpa mekanisme administrasi yang jelas?
Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Jika terbukti terdapat pungutan tanpa dasar yang sah, tindakan tegas harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penumpang jangan sampai menjadi pihak yang dirugikan akibat pelayanan yang tidak transparan.
Pewarta: Ahmad Tuliabu
Editor : Feri Windria







