Ket photo : Kuasa Hukum Mardan Hanafi Hasibuan bersama rekan dan Masyarakat saat membacakan tuntutan terhadap Kepolisian
PADANG LAWAS – Polres Padang Lawas melalui Satreskrim telah melimpahkan Berkas 3 Tersangka dugaan Pencurian Sawit ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Rabu (13/5/26).
Begini Reaksi Kuasa Hukum dari 3 Tersangka, Mardan Hanafi Hasibuan SH, MH tetap pada pendiriannya, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bisa menghadirkan bukti legalitas lahan dari PT. Barumun Raya Padang Langkat (Barapala), yaitu Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 138/PUU-XIII/2015.
“Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait HGU dan IUP, khususnya Putusan No. 138/PUU-XIII/2015, menegaskan kewajiban perusahaan perkebunan memiliki HGU setelah IUP. Putusan ini mengubah Pasal 42 UU Perkebunan, menjadikan HGU sebagai syarat mutlak beroperasi,” jelas Mardan Hanafi Hasibuan.
Mardan Hanafi Hasibuan juga menyinggung IUP dari PT. Barapala yang berlokasi di Kecamatan Barumun, sedangkan yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah di Kecamatan Barumun Tengah.
Ditambahkan, terkait lahan yang menjadi TKP dugaan pencurian sawit yang dilaporkan Marhum Berutu, adakah lahan milik masyarakat berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan seluas 3.000 an Hektare. Kemudian lahan tersebut sudah menjadi sitaan Satuan Tugas (Satgas) Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan luas 25.000 Hektare.
(ASWIN)







