Dugaan Pencemaran Lingkungan, KLHK Turun Cek ke PT. EOJI

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) bertindak cepat menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan akibat penggunaan limbah B3 jenis Spent Bleaching Earth (SBE) oleh PT EOJI di wilayah industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Menanggapi pengaduan masyarakat, tim pengawas KLHK melakukan inspeksi dan pengambilan sampel tanah di empat titik pada Jumat, 23 Mei 2025. Pemeriksaan lapangan ini berlangsung selama lima hari, dari 20 hingga 24 Mei 2025.

“Sampling kami lakukan di empat titik. Selanjutnya akan diuji laboratorium, dan hasilnya akan keluar sekitar tujuh hari ke depan,” ujar salah satu anggota tim pengawas.

Kehadiran pemerintah pusat ini disambut baik oleh pelapor, Dhery Perdana Nugraha dari Malaya Research and Development. Ia menilai pengawasan tersebut merupakan wujud nyata negara hadir dalam penegakan hukum lingkungan. Dhery juga menduga material urugan yang digunakan berasal dari PT EOJI dan digunakan dalam proyek milik PT TLL.

Konfirmasi kepada pihak PT TLL menghasilkan keterangan terbatas. Perwakilannya, Marshal, menyatakan bahwa perusahaan telah mengajukan permohonan rekomendasi penggunaan material urugan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sejak Oktober 2024, namun enggan menjelaskan lebih jauh.

Sumber internal menyebut PT TLL mengajukan permohonan pemanfaatan Eco-Processed Pozzolan (ePP) sebanyak 10.000 meter kubik, namun baru 2.000 meter kubik yang digunakan, karena mendapat penolakan dari masyarakat sekitar.

Sementara itu, Mangantar Bilang IV Pane, ST, peneliti dari Forum Masyarakat Lingkungan Hidup (Formalin) Riau, menegaskan bahwa ePP belum memiliki SNI khusus sebagai bahan urugan. Menurutnya, bahan urugan harus memenuhi standar teknis seperti kepadatan dan nilai CBR sesuai ketentuan.

“ePP memang diakui dalam SNI 2460-2014 sebagai bahan campuran beton, tapi belum ada regulasi SNI yang menetapkannya sebagai bahan urugan. Jadi penggunaannya untuk urugan sangat riskan tanpa uji teknis yang memadai,” jelas Mangantar.

Pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dumai menjadi perhatian serius karena menyangkut potensi pelanggaran pemanfaatan limbah industri dan standar keselamatan konstruksi. KLHK berjanji akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup.

Berita Terkait

Dinas Kesehatan Kota Dumai Menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional
Percepat Pembangunan Turap Sungai Dumai, Pemko Dumai Sampaikan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Untuk Verifikasi Provinsi
Tetap Senyum Hadapi Kritik Netizen, Ilham Lawidu dan Surya Fokus Berjuang Demi Rakyat Tojo Una-Una
Camat Barumun Selatan Hadiri Penammatan 41 Siswa/i Kelas VI SDN 1002 Sayur Mahincat
Bantah Isu Aliran Dana Rp1 Miliar ke Pejabat Touna, Mas Raja Bikin Surat Pernyataan di Atas Materai
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Turun Langsung Melakukan Pengecekan di Jalan Kaswari 
Tiga Komplotan Pencuri Kabel Tower Telekomunikasi di Dumai Berhasil di Ringkus Polsek Bukit Kapur 
Polres Dumai Dukung Ketahanan Pangan, Kanit Binmas Sambangi Pembibitan Cabe Merah di Kelurahan Teluk Makmur 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:28 WIB

Dinas Kesehatan Kota Dumai Menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Percepat Pembangunan Turap Sungai Dumai, Pemko Dumai Sampaikan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Untuk Verifikasi Provinsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:24 WIB

Tetap Senyum Hadapi Kritik Netizen, Ilham Lawidu dan Surya Fokus Berjuang Demi Rakyat Tojo Una-Una

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:28 WIB

Camat Barumun Selatan Hadiri Penammatan 41 Siswa/i Kelas VI SDN 1002 Sayur Mahincat

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:38 WIB

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Turun Langsung Melakukan Pengecekan di Jalan Kaswari 

Berita Terbaru