GORONTALO – Kasus dugaan penguasaan dan penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) secara melawan hukum kini mencuat di Desa Taula’a, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo.
Lahan perkebunan yang status izin HGU-nya telah resmi berakhir pada tahun 2018 tersebut, diduga menjadi bancakan oknum aparat desa dan pengusaha lokal.
Lahan eks HGU yang ditumbuhi pohon kelapa ini seharusnya kembali dikuasai sepenuhnya oleh negara setelah masa berlakunya habis.
Namun, realita di lapangan menunjukkan terjadinya pengalihan aset secara sepihak dan melawan aturan.
Berdasarkan laporan dan informasi dari warga setempat, sebagian dari tanah eks HGU tersebut diduga kuat telah dijual secara pribadi oleh Kepala Desa Taula’a saat itu, Iksan P. Dehi, kepada sejumlah masyarakat yang berdomisili di desa tetangga.
Tidak hanya lahannya, aset berupa pohon kelapa produktif di atas tanah tersebut awalnya juga dikuasai secara sepihak dan melawan hukum oleh oknum kepala desa beserta keluarganya demi keuntungan pribadi.
Menurut pengakuan salah seorang perwakilan warga Desa Taula’a yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, tindakan oknum kades tersebut dinilai mencederai keadilan bagi masyarakat setempat.
“Kami sangat menyayangkan tindakan Kepala Desa, Iksan P. Dehi, yang secara berani menjual lahan tersebut secara pribadi kepada orang luar desa tetangga.
Awalnya pohon-pohon kelapa itu dikuasai sepihak oleh dia dan keluarganya, padahal statusnya sudah eks HGU dan harusnya kembali ke negara atau dimanfaatkan untuk warga desa,” ujar perwakilan warga tersebut dengan nada kecewa.
Ironisnya, alih penguasaan ilegal ini tidak berhenti di situ.
Saat ini, kendali atas pohon kelapa produktif tersebut dilaporkan telah berpindah tangan lagi secara tidak sah kepada seorang pengusaha lokal berinisial Y.
Menurut rekam jejaknya, pengusaha Y ini bukanlah orang baru di area perkebunan tersebut.
Pada saat izin HGU masih aktif berlaku, Y dipercayakan oleh pihak perusahaan pengelola HGU untuk bertindak sebagai mandor lapangan.
Namun, setelah masa berlaku HGU habis dan terlepas dari penguasaan sepihak Kepala Desa Iksan P. Dehi, Y justru diduga memanfaatkan situasi untuk menguasai pohon-pohon kelapa tersebut secara ilegal demi kepentingan bisnis pribadinya.
Warga menambahkan bahwa perpindahan aset ke tangan mantan mandor tersebut terjadi lewat jalur belakang yang menyalahi aturan hukum.
“Sekarang penguasaan pohon kelapa itu sudah beralih lagi ke pengusaha Y yang dulu sempat jadi mandor waktu perusahaan HGU masih jalan.
Cara yang dia pakai itu ilegal dan tidak berdasar hukum sama sekali.
Kami minta aparat penegak hukum tidak menutup mata,” tambah narasumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak berwenang, baik Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Gorontalo, untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan mafia tanah eks HGU di Desa Taula’a ini demi menyelamatkan aset negara dan menegakkan keadilan bagi warga sekitar.
Pewarna: Ahmad Tuliabu







