ilustrasi : foto
DUMAI – Pemerintah pusat menyalurkan dana tambahan sebesar **Rp18,9 triliun** kepada pemerintah daerah untuk membantu mengatasi kesulitan pembayaran gaji pegawai, terutama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, Menteri Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 pada 5 Agustus 2026. Keputusan tersebut menjadi dasar penyaluran tambahan anggaran kepada pemerintah daerah.
Rp18,9 Triliun untuk Pemerintah Daerah
Tito menjelaskan, dari total dana tambahan tersebut, sekitar Rp10,08 triliun merupakan kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Sementara itu, sekitar Rp8,859 triliun lainnya merupakan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Dana tersebut mulai disalurkan oleh Kementerian Keuangan ke rekening kas umum daerah sejak 6 Agustus 2026.
Riau Terima Rp602,33 Miliar
Untuk Provinsi Riau, total dana yang dialokasikan mencapai Rp602,33 miliar. Dana tersebut diberikan kepada pemerintah provinsi dan 12 kabupaten/kota di Riau.
Anggaran tersebut bersumber dari tambahan DAU Tahun Anggaran 2026 serta pembayaran kurang bayar hingga Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, berikut rincian alokasi dana tambahan untuk daerah di Riau:
1. Kabupaten Bengkalis: Rp154,14 miliar
2. Kabupaten Rokan Hilir: Rp106 miliar
3. Kota Dumai: Rp79,76 miliar
4. Kabupaten Kuantan Singingi: Rp70,88 miliar
5. Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp47,67 miliar
6. Kabupaten Siak: Rp29,81 miliar
7. Kabupaten Kampar: Rp25,50 miliar
8. Kabupaten Indragiri Hilir: Rp24,71 miliar
9. Kabupaten Pelalawan: Rp17,45 miliar
10. Kabupaten Rokan Hulu: Rp11,91 miliar
11. Kota Pekanbaru: Rp9,73 miliar
12. Kabupaten Indragiri Hulu: Rp9,34 miliar
13. Pemerintah Provinsi Riau: Rp15,42 miliar
Dumai Mendapat Rp79,76 Miliar
Dari keseluruhan alokasi tersebut, Kota Dumai memperoleh dana tambahan sebesar Rp79,76 miliar.
Tambahan anggaran ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah, termasuk membantu memastikan kewajiban pembayaran kepada aparatur daerah dapat dipenuhi.
Dengan adanya penyaluran tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengelola tambahan dana secara tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku serta mendukung kelancaran pelaksanaan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di daerah.







