Hutan HPT dan HPK di Duga Dialihfungsikan Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Ilegal

- Penulis

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis dan DLH Provinsi Riau didesak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik penyerobotan kawasan hutan oleh oknum tertentu.

Kawasan yang diduga disalahgunakan tersebut merupakan hutan produksi konversi (HPK) dan hutan produksi terbatas (HPT) yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik ini terjadi di wilayah Rupat Utara, tepatnya di Desa Titi Akar, Dusun Hutan Samak.

Luasan lahan yang diduga telah dikuasai secara ilegal mencapai ratusan hingga ribuan hektare.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penguasaan lahan tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Ia menduga ada oknum-oknum yang memiliki kekuasaan atau pengaruh kuat di balik aktivitas tersebut.

“Diduga ada yang sudah menguasai lahan HPK dan HPT dalam skala besar, bahkan ada yang mencapai ratusan hektare. Ada juga yang menguasai lahan hingga ukuran 1000 meter x 1000 meter,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang baru-baru ini terjadi diduga memiliki kaitan dengan aktivitas pembukaan lahan secara ilegal tersebut.

Kebakaran tersebut memperkuat dugaan bahwa kawasan hutan sengaja dibuka untuk kepentingan perkebunan sawit.

Masyarakat berharap pihak berwenang, khususnya DLH Kabupaten Bengkalis dan Provinsi Riau, segera melakukan investigasi mendalam serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Penegakan hukum dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menjaga kelestarian hutan di wilayah tersebut.

Pj kades Titi Akar Adi putra saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp mengatakan, Intiny lahan kita di hutan samak masih HPT dan HPK, tapi kita tidak tau siapa aja yang ada penguasaan lahan tersebut.

Lebih ia menambahkan, karena masyarakat kita sudah menempati lahan tersebut sudah sejak lama ketua.” Ucap Pj kades Titi Akar Adi putra.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai langkah yang akan diambil atas dugaan kasus ini.

Berita Terkait

301 Siswa/i Kelas XII SMAN 1 Barumun Dilepas
Pemohon Bacakan Permohonan Praperadilan, Sidang Atas Sah Atau Tidak Penetapan Para Tersangka
Wujudkan Konektivitas Warga, Polres Dumai Terus Kebut Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Laksanakan Patroli Karhutla di Kelurahan Terkul
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Sri Tanjung
Pemohon Bacakan Permohonan Praperadilan, Sidang Atas Sah Atau Tidak Penetapan Para Tersangka
Ranperda Limbah B3 Dumai, Menjaga Lingkungan dan Mengejar Potensi Pendapatan Daerah
Petani Nyambi Dagang Sabu di Simpang Panti Bagan Besar
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:39 WIB

301 Siswa/i Kelas XII SMAN 1 Barumun Dilepas

Senin, 20 April 2026 - 06:57 WIB

Pemohon Bacakan Permohonan Praperadilan, Sidang Atas Sah Atau Tidak Penetapan Para Tersangka

Senin, 20 April 2026 - 06:50 WIB

Wujudkan Konektivitas Warga, Polres Dumai Terus Kebut Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II

Senin, 20 April 2026 - 06:06 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Laksanakan Patroli Karhutla di Kelurahan Terkul

Senin, 20 April 2026 - 05:53 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Sri Tanjung

Berita Terbaru

Berita

301 Siswa/i Kelas XII SMAN 1 Barumun Dilepas

Senin, 20 Apr 2026 - 07:39 WIB