Ket photo : Ketua KPU Padang Lawas, Indra Alamsyah
PADANG LAWAS – Adanya polemik dugaan anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas atas nama Achyar Hidayat Hasibuan saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kabupaten Padang Lawas Diduga belum cukup 21 tahun, Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Indra Alamsyah saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa setiap Calon Anggota DPRD yang dicalonkan oleh Partai Politik telah dilakukan verifikasi sesuai dengan PKPU No 10 tahun 2023 tentang pencalonan.
Bahwa terkait dengan isu yang beredar, saudara Achyar Hidayat Hasibuan belum cukup usia 21 tahun saat penetapan DCT, bahwa KPU Kabupaten Padang Lawas telah melakukan verifikasi KTP saudara Achyar Hidayat Hasibuan dan usianya telah memenuhi syarat yaitu 21 tahun sehingga yang bersangkutan lolos verifikasi administrasi di Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan ( Silon ) KPU.
Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 43 huruf a PKPU No 10 tahun 2023 tentang pencalonan dijelaskan bahwa verifikasi untuk menentukan kebenaran usia Calon adalah KTP-el, dan telah sesuai prosedur.
Terpisah, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, Hj.Ningtiasih menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan saat pelaksanaan verifikasi administrasi terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas, adanya polemik pada salah satu Calon Anggota DPRD dari Partai Demokrat belum memenuhi syarat usia 21 tahun saat penetapan DCT, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Padang Lawas tidak ada menemukan Bakal Calon yang tidak memenuhi syarat usia termasuk saudara Achyar Hidayat Hasibuan.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Padang Lawas telah menerima informasi awal adanya dugaan pelanggaran administratif terkait dengan usia salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas, terhadap hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraaan Pemilu.
Sesuai dengan ketentuan tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Lawas terbatas kewenangannya hanya pada tahapan Pemilu sehingga Bawaslu Kabupaten Padang Lawas tidak menindaklanjutinya pada mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu.
(ASWIN)







