KUANTAN SINGINGI — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mulai mempertegas sikap terhadap keberadaan tempat hiburan malam dan warung remang-remang yang diduga menjadi lokasi aktivitas penyakit masyarakat (Pekat).
Kasatpol PP Kuansing Riokasterwandra memastikan penertiban tidak hanya menyasar kawasan sekitar komplek perkantoran Pemda, tetapi akan dilakukan secara rutin dan menyeluruh di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Kuansing.
“Tidak hanya yang berada di dekat komplek perkantoran Pemda. Di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kuansing akan kami lakukan tindakan. Jika masih ditemukan aktivitas yang diduga Pekat, akan kami tindak sesuai Perda yang berlaku dan diproses secara hukum,” tegas Riokasterwandra.
Penegasan tersebut bukan sekadar pernyataan. Tim gabungan patroli Satpol PP Kuansing kembali turun melakukan penyisiran terhadap sejumlah kafe atau warung remang-remang di wilayah Sungai Lintang, Kecamatan Sentajo Raya.
Razia yang dipimpin langsung Kasatpol PP Riokasterwandra, didampingi Camat Sentajo Raya Wandi, SP, menyasar sedikitnya tiga warung remang-remang yang berada di kawasan Kilometer 8 dan Kilometer 10.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah kafe masih beroperasi salah satunya milik inisial R.lima orang wanita yang bekerja sebagai pelayan atau LC (Lady Companion) kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kuansing untuk menjalani pendataan serta dimintai keterangan.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa keberadaan tempat hiburan yang beroperasi hingga larut malam tanpa mengindahkan aturan tidak lagi bisa dibiarkan begitu saja.
Selama ini, keberadaan warung remang-remang dan aktivitas yang diduga Pekat kerap menjadi sorotan masyarakat. Terlebih jika tempat-tempat tersebut berada di kawasan yang mudah diakses masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban sosial.
Satpol PP pun dituntut tidak berhenti pada razia sesaat. Sebab, penertiban akan kehilangan makna jika setelah petugas meninggalkan lokasi, aktivitas serupa kembali berjalan seperti biasa.
Karena itu, konsistensi menjadi kunci. Jangan sampai razia hanya ramai saat pemberitaan mencuat, tetapi kembali senyap setelah sorotan publik mereda.
Satpol PP Kuansing menyatakan patroli dan penindakan akan terus dilakukan. Tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan akan ditindak sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Dengan langkah tersebut, Pemkab Kuansing ingin memastikan bahwa ruang publik dan lingkungan masyarakat tetap aman, tertib, serta tidak menjadi lahan subur bagi berkembangnya aktivitas yang masuk kategori penyakit masyarakat.
Pesannya jelas: Kuansing bukan tempat bebas bagi aktivitas Pekat. Aturan harus ditegakkan, bukan sekadar dipajang di atas kertas.







