DUGAAN KORUPSI ALKES DUMAI MENGGUNCANG! Harga Pengadaan Diduga Melonjak Fantastis hingga Miliaran Rupiah, LPKKI Desak Kejaksaan dan KPK Turun Tangan

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALODUMAI.COM – Kota Dumai kembali diguncang isu dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan. Lembaga Pengawasan Kebijakan dan Keadilan Indonesia (LPKKI) secara resmi menyoroti sejumlah kejanggalan serius dalam proyek pengadaan Alat Kesehatan berupa Modular Operating Theatre (OTRIS) pada Dinas Kesehatan Kota Dumai Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sebesar Rp19.795.000.000. 13/05/2026.

Ketua LPKKI, Feri Sibarani, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses penunjukan penyedia hingga dugaan markup harga fantastis pada pengadaan sistem alat kesehatan yang disebut sebagai “Sistem Otris V.02 Integrasi”.

Menurut hasil penelusuran awal LPKKI, PT Hematech Nusantara ditunjuk sebagai penyedia dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp6,965 miliar. Namun, berdasarkan penelusuran melalui sejumlah platform marketplace dan analisa teknologi AI terhadap produk dengan spesifikasi serupa, harga sistem tersebut diperkirakan hanya berada pada kisaran Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar, tergantung modul dan integrasi sistem yang digunakan.

“Perbedaan harga yang sangat signifikan ini menimbulkan pertanyaan besar. Publik berhak mengetahui bagaimana dasar penetapan harga hingga mencapai hampir Rp7 miliar,” tegas Feri Sibarani.

Tidak hanya soal harga, LPKKI juga mempertanyakan legalitas alat kesehatan yang diadakan, termasuk dugaan belum jelasnya izin edar alat kesehatan atau OTRIS sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penggunaan sertifikat atas nama PT Kreasi Tata Udara juga dinilai janggal karena dianggap tidak relevan dengan substansi pengadaan alat kesehatan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya manipulasi administrasi maupun rekayasa dokumen dalam proses pengadaan.

LPKKI meminta penjelasan rinci terkait Dasar penunjukan PT Hematech Nusantara sebagai penyedia, Dokumen evaluasi dan pembuktian kompetensi perusahaan, Legalitas izin edar alat kesehatan, Kesesuaian spesifikasi barang dengan kontrak dan e-katalog, Alur pengadaan, pembayaran, hingga pihak-pihak yang terlibat dan tanggung jawab PPK dan PPTK dalam verifikasi administrasi, teknis, dan hukum.

Dalam pernyataannya, LPKKI menegaskan bahwa pengadaan alat kesehatan wajib tunduk pada berbagai regulasi, antara lain:
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

LPKKI memperingatkan, apabila ditemukan fakta bahwa penyedia tidak memenuhi kualifikasi, alat kesehatan tidak memiliki izin edar, terjadi manipulasi dokumen, persekongkolan, maupun markup harga, maka perkara tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat.

Ancaman hukum yang dapat dikenakan antara lain pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, pengembalian kerugian negara, pemberhentian pejabat terkait, blacklist perusahaan penyedia, hingga kemungkinan penerapan pasal pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

LPKKI memberikan waktu selama lima hari kerja kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi resmi secara tertulis. Jika tidak ada penjelasan yang dianggap memadai, lembaga tersebut menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan pihak kepolisian, serta membuka informasi tersebut ke publik melalui media massa sebagai bentuk kontrol sosial.

“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang diduga merugikan keuangan rakyat. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan mengusut dugaan kejanggalan ini secara transparan dan profesional,” ujar Feri Sibarani

Terkait hal ini, telah dilakukan upaya konfirmasi kepada kepala Dinas Kesehatan kota Dumai, dr. Syaiful, M.K.M, namun yang bersangkutan hanya menjawab, bahwa belanja tersebut dilaksanakan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai sebagai KPA.

“Memang dalam sistem administrasi saya sebagai PA, namun pelaksana pengadaan alat kesehatan itu dilakukan langsung oleh KPA di Rumah sakit umum daerah (RSUD) Kota Dumai, silahkan ditanya kesana” Kata Syaiful.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Riau dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses pengadaan alat kesehatan tersebut.

Sumber: LPKKI/Wawancara

Berita Terkait

Dishub Dumai Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Unity Fest 2026
Seorang Pria Pengedar Narkoba Bersama Barang Bukti Sabu Berhasil Diamankan
Prof. Zudan: Kepala Daerah Berperan Pastikan Penataan ASN Dukung Pembangunan Daerah
Diakibatkan Hujan Deras, Sebuah Pohon Tumbang Menimpa Seorang Pengendara Motor Hingga ‘Kepala’ Pecah
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Lalsanakan Komsos di Desa Darul Aman
452 Siswa/i Kelas IX MTsN 1 Padang Lawas Ikuti Khotmil Qur’an dan Pelepasan Peserta Didik
Warga Soroti Banyak Makanan Terbuang di Dapur MBG Rantolindo
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:40 WIB

DUGAAN KORUPSI ALKES DUMAI MENGGUNCANG! Harga Pengadaan Diduga Melonjak Fantastis hingga Miliaran Rupiah, LPKKI Desak Kejaksaan dan KPK Turun Tangan

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dishub Dumai Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Unity Fest 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:40 WIB

Seorang Pria Pengedar Narkoba Bersama Barang Bukti Sabu Berhasil Diamankan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:27 WIB

Prof. Zudan: Kepala Daerah Berperan Pastikan Penataan ASN Dukung Pembangunan Daerah

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:58 WIB

Diakibatkan Hujan Deras, Sebuah Pohon Tumbang Menimpa Seorang Pengendara Motor Hingga ‘Kepala’ Pecah

Berita Terbaru