Mardan Hanafi Minta Polres Padang Lawas Tetapkan Tersangka Kasus Pencurian TBS Diduga Dilakukan PT. Barapala

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket photo : Mardan Hanafi Hasibuan SH, MH Direktur Kantor Hukum Bintang Keadilan

PADANG LAWAS – Kantor Hukum Bintang Keadilan mengingatkan Polres Padang Lawas untuk profesional dalam penanganan kasus pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) yang diduga dilakukan pihak PT. Barumun Raya Padang Langkat (Barapala).

“Kasusnya pencurian TBS yang diduga dilakukan pihak PT.Barapala sudah masuk penyelidikan Polres Padang Lawas, untuk secepatnya ditingkatkan menjadi Penyidikan,” ujar Mardan Hanafi Hasibuan kepada media, pada Selasa (12/5/26) malam.

Dikatakan oleh Mardan Hanafi Hasibuan SH, MH, karena sebelumnya 3 warga masyarakat yang dilaporkan oleh pihak PT. Barapala kepada Polres Padang Lawas dengan kasus dugaan pencurian TBS, Polres Padang Lawas juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 3 warga tersebut, kita meminta perlakuan yang sama dan harus objektif serta berkeadilan.

Sebelumnya, 3 warga tersebut melakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan karena upaya paksa penangkapan dan penahanan oleh Polres Padang Lawas tidak sah, karena PT. Barapala adalah bukan pemilik lahan yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pencurian TBS yang di lakukan ke 3 warga tersebut, ini dikarenakan masyarakat sudah menang dalam gugatan banding di Pengadilan Tinggi Medan, dan Pihak PT. Barapala di pihak yg kalah karena tidak dapat membuktikan Kepemilikannya apalagi lahan tersebut sudah menjadi sitaan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Dalam gugatan Praperadilan tersebut, PN Sibuhuan dalam putusannya, bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Padang Lawas adalah sah, karena sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu minimal 2 alat bukti.

Kita juga berharap perlakuan hukum yang sama, kasus laporan terhadap Pihak PT. Barapala juga harus di naikkan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan, dan segera tetapkan sebagai ” Tersangka “, terlapornya kan sudah jelas, Barang Buktinya juga sudah ada, termasuk Mobil Damtruk dengan nomor BK 8853 YR, bersamaan dengan Buah tandan sawitnya, apalagi Saksi pelapor sudah menyerahkan Putusan Pengadilan Tinggi Sebagai Bukti kepemilikan, jika di bandingkan dengan Bukti alas hak yg di ajukan Oleh PT. Barapala bukti kita jauh lebih kuat, sehingga Polres Padang Lawas harus segera melakukan penangkapan terhadap terlapor di khawatirkan nanti akan lari atau bahkan bisa saja menghilangkan barang bukti lainnya terang Mardan.

(ASWIN)

Redaksi : Feri Windria

Berita Terkait

Kodim 0320/Dumai Hadirkan Air Bersih untuk Warga Bukit Kapur, Wujud Nyata Kepedulian TNI kepada Rakyat
Dinas PU Kota Dumai Menyambut Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Karimun
Riau Bhayangkara Run 2026 Tak Sekadar Lari! Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Babinsa 04/Rupat Laksanakan Komsos Bersama Masyarakat di Desa Sungai Cingam
Babinsa 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Parit Kebumen
DUGAAN KORUPSI ALKES DUMAI MENGGUNCANG! Harga Pengadaan Diduga Melonjak Fantastis hingga Miliaran Rupiah, LPKKI Desak Kejaksaan dan KPK Turun Tangan
Dishub Dumai Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Unity Fest 2026
Seorang Pria Pengedar Narkoba Bersama Barang Bukti Sabu Berhasil Diamankan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:05 WIB

Kodim 0320/Dumai Hadirkan Air Bersih untuk Warga Bukit Kapur, Wujud Nyata Kepedulian TNI kepada Rakyat

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:14 WIB

Dinas PU Kota Dumai Menyambut Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Karimun

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:54 WIB

Riau Bhayangkara Run 2026 Tak Sekadar Lari! Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:38 WIB

Babinsa 04/Rupat Laksanakan Komsos Bersama Masyarakat di Desa Sungai Cingam

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:34 WIB

Babinsa 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Parit Kebumen

Berita Terbaru