KUANTAN SINGINGI – Keberadaan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan. Di saat pemerintah daerah menyatakan komitmennya memberantas tambang ilegal, masyarakat justru mengaku masih menyaksikan aktivitas PETI yang diduga terus berlangsung di kawasan Hutan Lindung Koto Sentajo.
Hasil penelusuran media ini pada sabtu (11/7/2026) menemukan informasi mengenai sedikitnya tiga unit mesin Robin jenis Sintingkai yang diduga masih beroperasi di Dusun Kampuang Berala, Desa Koto Sentajo.
Menurut sejumlah warga, aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh Keli, yang disebut merupakan warga Koto Sentajo.
Bagi masyarakat setempat, nama Keli bukanlah sosok yang asing. Warga mengaku aktivitas PETI yang diduga berkaitan dengannya telah lama menjadi keluhan masyarakat.
Bahkan, menurut mereka, meski warga telah beberapa kali menyampaikan protes secara langsung dan aparat penegak hukum disebut pernah melakukan tindakan di lokasi, aktivitas penambangan diduga tetap berjalan.
“Kami sudah berkali-kali meminta dengan baik agar aktivitas itu dihentikan. Tujuan kami hanya satu, menjaga lingkungan dan sumber air.
Tapi sampai hari ini mesin itu masih bekerja,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Yang membuat warga semakin besar adalah lokasi penambangan yang berada di sekitar kawasan Hutan Lindung Koto Sentajo.
Selain berada di area yang harus dilindungi, aktivitas tersebut juga disebut berdekatan dengan kolam ikan warga serta aliran air yang digunakan masyarakat untuk mandi, mencuci, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Salah seorang warga khawatir apabila aktivitas tersebut terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya berupa kerusakan hutan, tetapi juga mengancam kualitas sumber air dan keseimbangan lingkungan yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat.
Menurut keterangan warga, tiga unit mesin Sintingkai itu bukan satu-satunya aktivitas PETI di kawasan tersebut. Mereka menduga masih terdapat sejumlah titik penambangan lain yang hingga kini belum tersentuh penindakan secara menyeluruh.
Media ini juga memperoleh dokumentasi foto yang diduga memperlihatkan tiga unit mesin Robin jenis Sintingkai sedang beroperasi di lokasi. Dokumentasi tersebut diharapkan menjadi bahan awal bagi aparat kepolisian, instansi kehutanan, serta Tim Satgas PETI Kabupaten Kuantan Singingi untuk melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Masih berlangsungnya aktivitas yang diduga dikendalikan Keli memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas Satgas PETI yang telah dibentuk pemerintah daerah.
Warga berharap keberadaan satgas tidak berhenti pada rapat koordinasi atau pembentukan tim semata, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret yang mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal hingga ke pihak yang diduga mengendalikan operasinya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya menghubungi Keli untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan atas informasi yang disampaikan warga. Ruang hak jawab tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Jika kegiatan dilakukan di kawasan hutan tanpa izin atau mengakibatkan kerusakan lingkungan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat diterapkan sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Bagi warga Koto Sentajo, keberhasilan pemberantasan PETI tidak diukur dari berapa banyak tim yang dibentuk atau berapa kali razia dilakukan. Tolok ukurnya adalah ketika aktivitas tambang ilegal benar-benar berhenti, kawasan hutan lindung kembali terlindungi, dan masyarakat tidak lagi hidup dalam kekhawatiran akibat rusaknya lingkungan di sekitar mereka.
(Zul)
Redaksi : Feri Windria







