KUANTAN SINGINGI — Wajah buram tata kelola BBM subsidi kembali terlihat terang-benderang di SPBU 13.295.629, Desa Koto Gunung, Kecamatan Gunung Toar. Di saat masyarakat kecil harus berjibaku dalam antrean panjang, praktik pengisian Bio Solar ke jerigen justru berlangsung tanpa hambatan seolah mendapat “karpet merah”.selasa 21/04/2026
Dari pantauan di lapangan, sebuah mobil pickup dengan leluasa mengisi BBM bersubsidi ke dalam sejumlah jerigen di bak kendaraan. Aktivitas ini terjadi bukan di sudut tersembunyi, melainkan di depan umum, saat puluhan kendaraan lain mengular menunggu giliran.
Foto yang diambil oleh salah seorang warga yang ikut mengantre memperlihatkan dengan jelas situasi tersebut. Ia mengaku kecewa dan geram karena harus menunggu lama, sementara praktik yang diduga pelangsiran berlangsung terang-terangan.
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan tamparan keras bagi sistem pengawasan distribusi BBM subsidi yang selama ini digembar-gemborkan ketat oleh Pertamina. Pertanyaannya sederhana: ke mana pengawas? ke mana petugas?
Hukum Ada, Tapi Tak Bertaring
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi adalah tindak pidana serius, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp60 miliar.
Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dengan tegas membatasi siapa saja yang berhak menikmati BBM subsidi. Pengisian menggunakan jerigen tanpa izin resmi jelas membuka ruang besar bagi praktik ilegal, termasuk penimbunan dan penjualan ulang.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Aturan tampak hanya menjadi dokumen formal tanpa daya paksa. Ketika pelanggaran terjadi di depan mata, tidak ada tindakan. Ketika antrean rakyat mengular, tidak ada keberpihakan.
Situasi ini sulit dilepaskan dari dugaan pembiaran sistematis. Mustahil aktivitas pengisian jerigen dalam jumlah besar luput dari pengawasan petugas SPBU. Jika tidak ada tindakan, maka publik berhak bertanya: apakah ini sekadar kelalaian, atau ada praktik yang “diatur”?
Seorang warga dengan nada kesal menyebut, “Kami ini antre seperti orang susah, tapi yang bawa jerigen bisa isi seenaknya. Kalau begini terus, buat apa ada aturan?”
Masyarakat mendesak Polri, khususnya jajaran Polsek Kuantan Mudik, untuk tidak menutup mata. Penindakan tidak boleh menunggu kasus ini viral atau menimbulkan kegaduhan lebih besar.
Penertiban SPBU bukan sekadar soal disiplin operasional, tetapi menyangkut keadilan distribusi energi yang menjadi hak rakyat. Jika praktik pelangsiran terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan lagi sekadar pelanggaran, melainkan pengkhianatan terhadap tujuan subsidi itu sendiri.
Negara tidak boleh kalah oleh pelangsir. Jika hukum masih punya wibawa, maka SPBU Koto Gunung adalah tempat yang tepat untuk membuktikannya.
(ZUL)
EDITOR : Feri Windria






