Pemohon Bacakan Permohonan Praperadilan, Sidang Atas Sah Atau Tidak Penetapan Para Tersangka

- Penulis

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG LAWAS – Sidang Praperadilan dengan Nomor perkara 2/Pid.Pra/2026 di Pengadilan Negeri Sibuhuan terkait uji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Padang Lawas resmi digelar, bertempat diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Senin (20/4/2026).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang PN Sibuhuan tersebut selesai sekitar pukul 10.30 WIB.

Humas PN Sibuhuan, Ricky Pratama saat dikonfirmasi beberapa media, menyampaikan, agenda persidangan hari ini masih pada tahap awal, yakni pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

“Sudah selesai tepat pukul 10.30 WIB. Agenda sidang mengenai permohonan uji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Padang Lawas, ujar Ricki

Disebutkan, seluruh pihak baik pemohon maupun termohon hadir dalam persidangan dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Meski demikian, sidang belum memasuki pokok perkara dan masih berada pada tahapan awal.

“Belum, masih sebatas pembacaan permohonan dari pemohon,” tambahnya.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa (21/4/26) dengan agenda jawaban dari pihak termohon sekaligus Bukti Surat Dari Pemohon.

Terpisah Kuasa hukum Tersangka dari Kantor Hukum Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, SH. MH mengatakan, bahwa pengajuan Bukti Surat Sah tidaknya Pentepan Tersangka, penangkapan, penahanan terhadap kliennya, termasuk menghadirkan bukti Surat bahwa PT. Barapala adalah Bukan Pemilik yg sah atas Kebun Sawit di Area Unterudang atau Kecamatan Barumun Tengah, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Banding sesuai putusan Nomor : 267/Pdt/2014/PT. Medan, yang menyatakan Bahwa Pihak PT. Barapala berada Di pihak yg kalah dan Tidak Bisa membuktikan kepemilikan tanahnya, serta sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 905/KPTS-II/1999 yg menyebutkan Lokasi PT. Barapala adalah berada di Kecamatan Barumun, bukan di Kecamatan Barumun Tengah, ini sangat urgen karena untuk memastikan Siapa menjadi Korban atas Pencurian Sawit tersebut, jika Pemiliknya tidak jelas terus siapa yg menjadi Korban, Kasus Pencurian Sawit kan harus jelas itu pemilik sawitnya, apalagi status tanah adalah berada di dalam Kawasan Hutan Produksi ini harus kita hadirkan agar hakim nanti memiliki pertimbangan Hukum dalam memutus perkara ini.

Kita percayakan kepada Hakim Tunggal PN Sibuhuan, MIke Rumondang Malau SH MH merupakan sosok normatif selama ini, punya integritas yang tinggi, kita yaqin Hakim tunggal akan memberikan putusan yg adil berdasarkan ketuhanan dan bukti yg cukup.

“Rencananya Besok jam 10, sidang kedua agenda jawaban dari termohon, terbuka untuk umum,” tegasnya.

(ASWIN)

Berita Terkait

Dandim 0320/Dumai Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Putri Az-Zahra, Perhatian TNI untuk Anak-anak Yatim
Razia OSN di Jalan Jawa Dumai, Pria Positif Narkoba Kedapatan Bawa Senjata Api Rakitan
Audensi Tak Digubris, Tata Kelola Distribusi Minyak Goreng di Dumai Dipertanyakan
Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Polres Dumai Pasang Spanduk Peringatan di 10 Titik Rawan
BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Dumai 2026, Dinas PU Siapkan Langkah Tindak Lanjut
Pencurian Kabel LPJU Berulang, Dishub Dumai Perketat Patroli Malam di Jalan Putri Tujuh
Pertek BPN Diserahkan ke Pemko Dumai, Legalitas Lahan Jadi Kunci Percepatan Penanganan Banjir
Kasus Kekerasan Anak Masih Menghantui Dumai, UPTD PPA Ingatkan Ayah Jangan Abai!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:47 WIB

Dandim 0320/Dumai Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Putri Az-Zahra, Perhatian TNI untuk Anak-anak Yatim

Rabu, 4 November 2026 - 15:32 WIB

Razia OSN di Jalan Jawa Dumai, Pria Positif Narkoba Kedapatan Bawa Senjata Api Rakitan

Rabu, 4 November 2026 - 14:57 WIB

Audensi Tak Digubris, Tata Kelola Distribusi Minyak Goreng di Dumai Dipertanyakan

Rabu, 4 November 2026 - 13:50 WIB

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Polres Dumai Pasang Spanduk Peringatan di 10 Titik Rawan

Rabu, 4 November 2026 - 10:33 WIB

BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Dumai 2026, Dinas PU Siapkan Langkah Tindak Lanjut

Berita Terbaru