DUMAI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai selaku Penjual, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pajak (Bea Masuk dan Cukai).
Lelang dilaksanakan secara terbuka tanpa kehadiran peserta (open bidding) melalui Aplikasi Lelang pada lelang.go.id, terhadap barang bergerak milik Wajib Pajak CV Akbar 77.
Objek Lelang
Barang yang dilelang berupa 1 paket barang sitaan Bea dan Cukai, terdiri atas:
* Lampu pilar tenaga surya
* Storage box
* Gantungan sepatu
* Plastik pembungkus
* Split solar induction lamp
* Rak sepatu
* LED solar wall lamp
* Gantungan baju
* Barang dari plastik berupa ice maker
Nilai Limit: Rp76.420.000
Uang Jaminan: Rp38.210.000
Jadwal dan Pelaksanaan Lelang
Hari/Tanggal: Rabu, 2 September 2026
Waktu Penawaran: Sejak tayang pada aplikasi lelang sampai dengan batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran: Rabu, 2 September 2026 pukul 10.00 WIB, sesuai waktu server
Alamat Domain: lelang.go.id
Tempat Lelang: KPKNL Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim Nomor 55, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau 28813
Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran
Peserta lelang wajib menyesuaikan waktu penawaran dengan waktu server yang tercantum pada aplikasi lelang.
Ketentuan Peserta Lelang
Lelang dilaksanakan melalui Aplikasi Lelang Internet dengan sistem open bidding. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” serta “Panduan Penggunaan” pada situs lelang.go.id.
Calon peserta dapat berasal dari perseorangan, persekutuan, korporasi, instansi, maupun lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Peserta wajib mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, antara lain KTP, NPWP, serta nomor rekening atas nama sendiri.
Peserta yang bertindak untuk dan atas nama pihak lain wajib mengunggah surat kuasa bermeterai cukup serta dokumen identitas dan NPWP sesuai ketentuan.
Bagi peserta yang bertindak sebagai pengurus atau direksi badan usaha/badan hukum, wajib mengunggah akta pendirian atau perubahannya yang menunjukkan kedudukannya. Sementara peserta yang mewakili instansi atau lembaga wajib menyampaikan surat tugas.
Ketentuan Uang Jaminan
Peserta wajib menyetor uang jaminan melalui Virtual Account (VA) dengan nominal yang harus sama dengan uang jaminan yang ditetapkan Penjual, yakni Rp38.210.000, dan disetor sekaligus.
Uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan lelang, dengan memperhatikan sistem End of Day (EoD) bank yang digunakan.
Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis melalui sistem lelang.go.id.
Peserta yang tidak ditetapkan sebagai pemenang akan menerima pengembalian uang jaminan dengan memperhitungkan biaya transfer/RTGS/pemindahbukuan.
Kondisi dan Pemeriksaan Objek Lelang
Calon peserta diwajibkan mempelajari dokumen kepemilikan dan dokumen lain yang berkaitan dengan objek lelang, serta melihat kondisi fisik dan lokasi barang sebelum melakukan penawaran.
Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) dan berada di lokasi sebagaimana kondisi saat ini (as where). Peserta yang mengajukan penawaran dianggap telah mengetahui dan menyetujui kondisi objek lelang beserta aspek legalnya.
Bagi peserta yang berminat, pemeriksaan barang dapat dilakukan di Gudang Kantor Bea Cukai Dumai, Jalan Datuk Laksamana Nomor 1, Dumai, sejak pengumuman diterbitkan hingga satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Pemeriksaan dilakukan dengan terlebih dahulu menghubungi:
Jhonny Danuarta — 0852 6296 1122
Aldino Pahi Agung — 0812 1149 3355
Waktu pelayanan pemeriksaan barang pada hari kerja pukul 09.00–15.00 WIB.
Pelunasan dan Pengambilan Barang
Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang sesuai ketentuan paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara.
Pemenang juga wajib membayar pajak dan biaya lain yang menjadi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.
Barang sitaan yang telah dimenangkan wajib diambil paling lambat 14 hari kalender sejak pelunasan, dengan seluruh biaya pengambilan menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
Pembatalan atau Penundaan Lelang
Dalam hal terjadi force majeure atau keadaan kahar, lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjual dan/atau Pejabat Lelang juga dapat melakukan pembatalan atau penundaan terhadap objek lelang karena alasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi dan Kontak
Informasi mengenai objek lelang dapat diperoleh dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai, Jalan Datuk Laksamana Nomor 1, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Kontak Bea Cukai Dumai:
Jhonny Danuarta — 0852 6296 1122
Aldino Pahi Agung — 0812 1149 3355
Untuk informasi mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi:
KPKNL Dumai Jalan Sultan Syarif Kasim Nomor 55, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau 28813
Telepon: (0765) 439993
Call Center DJKN: 150-991
Ruru Firza Isnandar
NIP 197506071995031001







