DUMAI – Polres Dumai mengamankan seorang pria berinisial RS (25) yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 20 tahun. Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA), Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, pada Senin (17/8/2026) malam.
Perkara tersebut dilaporkan korban ke Polres Dumai pada Selasa (18/8/2026) setelah sebelumnya mengalami dugaan kekerasan dan pemaksaan dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/130/VIII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, sebelum kejadian terlapor disebut datang menjemput korban dari rumah setelah terlebih dahulu meminta izin kepada orang tua korban.
Terlapor kemudian mengajak korban keluar dengan alasan hendak makan di kawasan Bukit Gelanggang. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor.
Namun, saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta, terlapor diduga mengubah arah perjalanan menuju Jalan Abdul Rab Khan dan kemudian masuk ke kawasan TWA
Sesampainya di kawasan tersebut, terlapor diduga melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban. Korban kemudian dibawa menuju sebuah pos Polisi Kehutanan yang berada di dalam kawasan TWA.
Di lokasi tersebut, berdasarkan keterangan dalam laporan, terlapor diduga memaksa korban melakukan persetubuhan tanpa persetujuan korban.
Setelah kejadian, terlapor kemudian mengantarkan korban kembali ke rumah.
Merasa keberatan atas peristiwa yang dialaminya, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit IV Satreskrim Polres Dumai menerima penanganan perkara dari Polsek Bukit Kapur pada Selasa (18/8/2026).
Setelah melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, personel Unit IV Satreskrim Polres Dumai kemudian mengamankan RS yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam penanganan perkara, penyidik telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terlapor, menyita barang bukti, melaksanakan gelar perkara, serta melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar hasil visum korban dan satu pasang pakaian korban.
Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penyidikan terhadap perkara yang sedang ditangani.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Dumai masih melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Dumai menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Polisi juga menyatakan akan memberikan penanganan serta perlindungan hukum terhadap korban selama proses perkara berlangsung.







