Penjual Sabu Sabu Delapan Paket Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai

- Penulis

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi.

Kasus ini terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB di sebuah rumah ruko yang berlokasi di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat aktivitas transaksi narkotika.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial S.I alias S dan Y alias A. Keduanya merupakan warga Kelurahan Pelintung yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Dari tangan para tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa delapan paket yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11,19 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Kami berhasil mengamankan delapan paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 11,19 gram dari dua tersangka yang diamankan di lokasi kejadian,” ujar AKP Riza Effyandi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit 2 Ipda Salomo Hutabarat SH segera melakukan penyelidikan secara intensif.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sebagian barang bukti dari salah satu tersangka yang disimpan di dalam kantong celana, sementara barang bukti lainnya ditemukan di dalam rumah ruko milik tersangka lainnya.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti baik yang dibawa oleh tersangka maupun yang disimpan di dalam rumah ruko, dan seluruhnya diakui milik para tersangka,” ungkapnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain seperti timbangan digital, plastik klip bening, dua unit telepon genggam, serta beberapa barang pendukung lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat,” tegasnya.

AKP Riza Effyandi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

“Masyarakat dapat menghubungi call center 110 untuk memberikan informasi atau melaporkan kejadian yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk peredaran narkotika, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tutupnya.

 

 

Berita Terkait

Dinas Kesehatan Kota Dumai Menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional
Percepat Pembangunan Turap Sungai Dumai, Pemko Dumai Sampaikan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Untuk Verifikasi Provinsi
Tetap Senyum Hadapi Kritik Netizen, Ilham Lawidu dan Surya Fokus Berjuang Demi Rakyat Tojo Una-Una
Camat Barumun Selatan Hadiri Penammatan 41 Siswa/i Kelas VI SDN 1002 Sayur Mahincat
Bantah Isu Aliran Dana Rp1 Miliar ke Pejabat Touna, Mas Raja Bikin Surat Pernyataan di Atas Materai
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Turun Langsung Melakukan Pengecekan di Jalan Kaswari 
Tiga Komplotan Pencuri Kabel Tower Telekomunikasi di Dumai Berhasil di Ringkus Polsek Bukit Kapur 
Polres Dumai Dukung Ketahanan Pangan, Kanit Binmas Sambangi Pembibitan Cabe Merah di Kelurahan Teluk Makmur 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:28 WIB

Dinas Kesehatan Kota Dumai Menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Percepat Pembangunan Turap Sungai Dumai, Pemko Dumai Sampaikan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Untuk Verifikasi Provinsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:24 WIB

Tetap Senyum Hadapi Kritik Netizen, Ilham Lawidu dan Surya Fokus Berjuang Demi Rakyat Tojo Una-Una

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:28 WIB

Camat Barumun Selatan Hadiri Penammatan 41 Siswa/i Kelas VI SDN 1002 Sayur Mahincat

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:38 WIB

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Turun Langsung Melakukan Pengecekan di Jalan Kaswari 

Berita Terbaru