Peraturan Baru, Tak Semua Wajib Pajak ikut Tax Amnesty

- Penulis

Selasa, 30 Agustus 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau- Hebohnya ‘ketakutan’ masyarakat akan tax amnesty, ternyata melahirkan peraturan baru yang telah ditandangani oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteady, Senin (29/08/2016) kemarin.

Peraturan tersebut, dikutip dari situs resmi Sekretariat Presiden (setkab.go.id), menyatakan beberapa kriteria wajib pajak (WP) yang diperbolehkan untuk tidak mengikuti program tax amnesty.

“Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan tidak wajib mengikuti program amnesti pajak,” kata Ken.

Ditambahkannya, kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori penghasilan dibawah PTKP Rp.54 Juta setahun adalah buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, petani serta pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiunan.

“Supaya tidak ribet, orang yang penghasilannya Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan, apalagi ikut tax amnesty. Jadi lupakan pembantu rumah tangga, nelayan dan petani untuk ikut program ini,” tegas Ken.

Selain itu, bagi pemilik harta warisan yang belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan diatas PTKP dan penerima harta warisan tidak memiliki penghasilan atau hanya memiliki penghasilan dibawah PTKP juga termasuk kategori yang boleh tidak ikut tax amnesty.(isk)

Berita Terkait

110 Stan Serbu Bukit Gelanggang, Festival Semarak Merdeka Resmi Dibuka
Festival & Pagelaran Dumai Semarak 2026 Siap Digelar, Hadirkan Bazar UMKM hingga Parade Seni Budaya
Bibion Return Episode 1 Hadir, Dorong UMKM Kenal Potensi Lelang Indonesia
Cafe Jalasena, Destinasi Nongkrong Baru Warga Dumai di Tepi Pantai
69 Tahun Riau, Meranti Masih Menunggu Jalan dan Jembatan yang Layak
Diduga Terjadi Perbedaan Harga LPG 3 Kg Bersubsidi di Kios Pangkalan Abang Sukadamai Bilato, Warga Minta Dilakukan Evaluasi
Pelindo Soft Operational Launching NTAA, Perkuat Peran Indonesia Pada Jalur Pelayaran Internasional
Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Dumai Bantu Pupuk untuk Petani Jagung

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:48 WIB

110 Stan Serbu Bukit Gelanggang, Festival Semarak Merdeka Resmi Dibuka

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Festival & Pagelaran Dumai Semarak 2026 Siap Digelar, Hadirkan Bazar UMKM hingga Parade Seni Budaya

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:10 WIB

Bibion Return Episode 1 Hadir, Dorong UMKM Kenal Potensi Lelang Indonesia

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Cafe Jalasena, Destinasi Nongkrong Baru Warga Dumai di Tepi Pantai

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:51 WIB

69 Tahun Riau, Meranti Masih Menunggu Jalan dan Jembatan yang Layak

Berita Terbaru