Peraturan Baru, Tak Semua Wajib Pajak ikut Tax Amnesty

- Penulis

Selasa, 30 Agustus 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau- Hebohnya ‘ketakutan’ masyarakat akan tax amnesty, ternyata melahirkan peraturan baru yang telah ditandangani oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteady, Senin (29/08/2016) kemarin.

Peraturan tersebut, dikutip dari situs resmi Sekretariat Presiden (setkab.go.id), menyatakan beberapa kriteria wajib pajak (WP) yang diperbolehkan untuk tidak mengikuti program tax amnesty.

“Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan tidak wajib mengikuti program amnesti pajak,” kata Ken.

Ditambahkannya, kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori penghasilan dibawah PTKP Rp.54 Juta setahun adalah buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, petani serta pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiunan.

“Supaya tidak ribet, orang yang penghasilannya Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan, apalagi ikut tax amnesty. Jadi lupakan pembantu rumah tangga, nelayan dan petani untuk ikut program ini,” tegas Ken.

Selain itu, bagi pemilik harta warisan yang belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan diatas PTKP dan penerima harta warisan tidak memiliki penghasilan atau hanya memiliki penghasilan dibawah PTKP juga termasuk kategori yang boleh tidak ikut tax amnesty.(isk)

Berita Terkait

Pelindo Soft Operational Launching NTAA, Perkuat Peran Indonesia Pada Jalur Pelayaran Internasional
Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Dumai Bantu Pupuk untuk Petani Jagung
Uang Rp50 Ribu RI Raih Predikat Teraman Kedua di Dunia
Salah Satu Rumah Pangan Kita di Jalan Air Bersih Menjual Minyakita Rp. 225 Ribu PerKotak
Wako Dumai H. Paisal di Mintak Sidak Distribusi Minyakita, Cegah Penimbunan
Arah Pembenahan Badan Usaha Milik Daerah PT Pembangunan Dumai Belum Mulai Aktivitas Resmi, Publik Pertanyakan Arah Pembenahan
Kodim 0320/Dumai Menggelar Pasar Murah, Warga Antusias Belanja Kebutuhan Pokok
Operasi Pasar Pangan Murah di Pasar Sabtu di Serbu Pembeli

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:30 WIB

Pelindo Soft Operational Launching NTAA, Perkuat Peran Indonesia Pada Jalur Pelayaran Internasional

Senin, 18 Mei 2026 - 10:10 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Dumai Bantu Pupuk untuk Petani Jagung

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Uang Rp50 Ribu RI Raih Predikat Teraman Kedua di Dunia

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:37 WIB

Salah Satu Rumah Pangan Kita di Jalan Air Bersih Menjual Minyakita Rp. 225 Ribu PerKotak

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:06 WIB

Wako Dumai H. Paisal di Mintak Sidak Distribusi Minyakita, Cegah Penimbunan

Berita Terbaru