Petani Tembakau Klaten Sampaikan Aspirasi ke Banleg RI

- Penulis

Minggu, 26 Maret 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLATEN, Tribunriau – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Klaten menyampaikan aspirasi kepada para anggota Badan Legislasi Nasional (Baleg) yang kebetulan sedang berkunjung ke daerah Klaten, mereka menuntut dan mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan agar segera disahkan.

Demikian rilis yang diterima redaksi Tribun Riau, Jumat (24/03/2017) lalu. Dalam rilis tersebut, petani juga meminta perlindungan dari serbuan tembakau Import yang sangat merugikan petani tembakau lokal. Aksi tersebut diikuti oleh ratusan petani tembakau dari Klaten pada Jumat, 24 Maret 2017 lalu.

Terkait masalah regulasi import tembakau dari Luar Negeri yang masih longgar, menyebabkan jumlah tembakau import selalu meningkat setiap tahunnya. Hal ini mengakibatkan pengalihan kebutuhan industri yang dulu menggunakan bahan baku lokal akan
cenderung beralih ke tembakau import, sehingga mengakibatkan ambruknya pondasi perekonomian di tingkat petani lokal di daerah sentra pertembakaun termasuk yang ada di Jawa Tengah.

Koordinator aksi, Sigit Ariyanta mengatakan bahwa Data Kementerian Perindustrian RI menyebutkan, tahun 2003 Jumlah Import Tembakau hanya 28 Ribu Ton, Tahun 2010 sebanyak 91 Ribu Ton dan pada puncaknya pada tahun 2012 mencapai 150.1 Ribu Ton.

Oleh karena itu Petani tembakau lokal menuntut perlindungan agar terbebas dari serangan tembakau impor tersebut.

Sementara itu, Joko Lasono yang juga peserta aksi mengatakan, Petani Tembakau seluruh Indonesia siap mengawal RUU tersebut untuk segera dibahas dan disahkan serta diimplementasikan di Indonesia. “Karena kita sudah satu komando dibawah koordinasi APTI Nasional,” ujarnya.

Ketua APTI Jateng, Wisnubrata berharap pemerintah mau memperhatikan nasib petani tembakau lokal. “Petani tembakau menuntut agar lebih diperhatikan, terutama perlindungan dari adanya sejumlah pihak yang menolak, mereka adalah LSM-LSM yang didanai pihak asing, Indonesia adalah Negara yang berdaulat, Undang-Undang Pertembakauan harus segera disahkan dan diundangkan, karena Undang-undang adalah symbol kedaulatan Negara,” tandasnya.

Pengelolaan pertembakauan bertujuan meningkatkan budidaya dan produksi tembakau, mengembangkan industri Pertembakauan bagi pertumbuhan perekonomian nasional dan peningkatan pendapatan negara, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melindungi petani tembakau dan ribuan pekerjanya. (rls/red)

Berita Terkait

Pelindo Soft Operational Launching NTAA, Perkuat Peran Indonesia Pada Jalur Pelayaran Internasional
Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Dumai Bantu Pupuk untuk Petani Jagung
Uang Rp50 Ribu RI Raih Predikat Teraman Kedua di Dunia
Salah Satu Rumah Pangan Kita di Jalan Air Bersih Menjual Minyakita Rp. 225 Ribu PerKotak
Wako Dumai H. Paisal di Mintak Sidak Distribusi Minyakita, Cegah Penimbunan
Arah Pembenahan Badan Usaha Milik Daerah PT Pembangunan Dumai Belum Mulai Aktivitas Resmi, Publik Pertanyakan Arah Pembenahan
Kodim 0320/Dumai Menggelar Pasar Murah, Warga Antusias Belanja Kebutuhan Pokok
Operasi Pasar Pangan Murah di Pasar Sabtu di Serbu Pembeli

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:30 WIB

Pelindo Soft Operational Launching NTAA, Perkuat Peran Indonesia Pada Jalur Pelayaran Internasional

Senin, 18 Mei 2026 - 10:10 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Dumai Bantu Pupuk untuk Petani Jagung

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Uang Rp50 Ribu RI Raih Predikat Teraman Kedua di Dunia

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:37 WIB

Salah Satu Rumah Pangan Kita di Jalan Air Bersih Menjual Minyakita Rp. 225 Ribu PerKotak

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:06 WIB

Wako Dumai H. Paisal di Mintak Sidak Distribusi Minyakita, Cegah Penimbunan

Berita Terbaru