TOJO UNA-UNA – Pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una menjadi momentum baru bagi masyarakat untuk menyampaikan harapan terhadap penanganan sejumlah perkara yang selama ini menjadi perhatian publik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tojo Una-Una, Dr. Rizky Fahrurrozi, S.H., M.H., resmi mengakhiri masa tugasnya di Kabupaten Tojo Una-Una. Pergantian tersebut merupakan bagian dari mutasi dan rotasi jabatan yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada pertengahan 2026.
Posisi Kajari Tojo Una-Una selanjutnya dipercayakan kepada David Razi, S.H., M.H., berdasarkan keputusan mutasi Kejaksaan Agung RI pada akhir Juli 2026. Prosesi serah terima jabatan dan pisah sambut dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.
Pergantian pimpinan tersebut mendapat perhatian dari sejumlah masyarakat, termasuk warga Desa Katupat, Kecamatan Togean. Mereka berharap kehadiran Kajari yang baru dapat membawa semangat baru dalam menyelesaikan sejumlah perkara yang dinilai masih menyisakan tanda tanya.
Dua warga Desa Katupat, WN dan HK, menyampaikan harapan agar Kajari baru dapat memberikan perhatian terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Katupat yang menurut mereka telah cukup lama ditangani di Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.
«“Kami berharap kedatangan Kajari baru bisa membawa obat yang dapat mengobati luka lama yang ditinggalkan Kajari sebelumnya. Ada kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa Katupat yang kurang lebih sudah enam bulan mangkrak di Kejaksaan Tojo Una-Una,” ujar WN dan HK.»
Menurut keduanya, masyarakat Desa Katupat membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
“Kami bukan meminta siapa yang harus dipersalahkan. Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga kepada masyarakat agar tidak ada lagi tanda tanya,” kata mereka.»
Pergantian Kajari ini diharapkan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai laporan maupun perkara yang masih dalam proses penanganan, termasuk perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat di tingkat desa.
Selain kasus di Desa Katupat, masyarakat juga berharap Kajari David Razi dapat memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kehadiran pimpinan baru di Kejari Tojo Una-Una kini membawa harapan baru bagi masyarakat. Mereka berharap tidak ada lagi perkara yang berlarut-larut tanpa kejelasan dan setiap proses hukum dapat memberikan kepastian kepada semua pihak.
Catatan: Dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa Katupat dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan dan pernyataan dari masyarakat. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Ahmad Tuliabu







