PEKANBARU – Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika seberat 100,55 kilogram hasil pengungkapan empat kasus jaringan narkotika internasional dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN), Rabu (28/10/2026). Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara nilai ekonomis narkotika yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp149,73 miliar.
Pemusnahan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di halaman samping barat Mapolda Riau itu dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat. Berdasarkan estimasi kepolisian, barang bukti tersebut berpotensi membahayakan 467.239 jiwa apabila beredar di tengah masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur TNI, kejaksaan, BNN Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 100.554,65 gram, terdiri atas sabu seberat 82.787,74 gram atau sekitar 82,79 kilogram dan ganja seberat 17.766,91 gram atau sekitar 17,77 kilogram.
Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp149.728.608.400.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional. Ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Arman.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan petunjuk Kapolri. Upaya itu juga dikaitkan dengan program prioritas kepolisian dalam penegakan hukum di bidang narkotika serta Quick Wins 2 tentang pemulihan kawasan narkoba.
Pengungkapan empat kasus tersebut dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Polres Kampar dan Polres Kuantan Singingi.
Menurut kepolisian, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi, termasuk dukungan TNI, BNN Provinsi Riau, Bea dan Cukai, serta partisipasi masyarakat.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memiliki peran sebagai pengendali dan kurir yang menerima atau mengambil narkotika dari wilayah Dumai dan Bengkalis untuk selanjutnya diedarkan di wilayah hukum Polda Riau.
Penyidik masih mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polda Riau dan jajaran terus memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan narkotika, mulai dari pengendali hingga kurir. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada TNI, BNN Provinsi Riau, Bea dan Cukai, seluruh personel yang terlibat, serta masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan narkotika,” tegas Arman.
Kepolisian memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi melindungi 467.239 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan perhitungan terhadap jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, bukan jumlah korban yang telah teridentifikasi secara langsung.
Besarnya barang bukti yang disita menunjukkan skala ancaman peredaran narkotika yang tengah ditangani aparat. Namun, pengembangan perkara tetap diperlukan untuk mengungkap keseluruhan rantai distribusi, termasuk pihak-pihak yang diduga berperan di balik jaringan tersebut.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau guna memastikan kesesuaiannya.
Setelah pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pemusnahan, barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan mesin khusus yang telah disiapkan.
Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, memperketat pengawasan jalur yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait.
Kapolda juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.
Upaya pemberantasan narkoba, menurut kepolisian, membutuhkan kerja sama berkelanjutan antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menekan peredaran narkotika serta melindungi generasi muda di Provinsi Riau.







