Polisi Tangkap Maling Kompor Minyak Tanah

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : ilustrsi

DUMAI – Polsek Dumai Timur telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan. Gajah Mada RT. 013 Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. Tersangka yang diamankan berinisial AM alias Bondek (28 tahun), seorang buruh warga Kecamatan Medang Kampai.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H., saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Dr Aditya Reza S.SE, M.Ak menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian ini pada hari Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 19.03 WIB dari Kristian Emardo Manurung (41 tahun), yang juga merupakan korban dalam kasus ini.

“Korban mengetahui barangnya hilang setelah dibangunkan oleh kakaknya, Dian Manurung, yang mengatakan bahwa kompor di belakang rumah tidak ada / hilang. Setelah diperiksa bersama Ketua RT 013 dan penjaga pos ronda, barang hilang ditemukan di atas plafon kantor bekas LPMK Buluh Kasap dalam kondisi penyok dan tidak dapat digunakan lagi, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 3.000.000,-,” jelas Kapolsek Dumai Timur.

Tim opsnal Polsek Dumai Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Andrianto, S.H., mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka pada hari Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Patimura Kelurahan Laksamana. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku tim langsung mendatangi lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka yang kemudian mengakui telah melakukan perbuatan pencurian sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/09/II/2026/SPKT/SEK D.TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU.

“Saat proses penangkapan terhadap tersangka, tidak ada perlawanan. Dan ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Dr Aditya.

Tidak sampai disitu, lanjut Kapolsek menerangkan, Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit kompor minyak tanah warna silver (penyok), satu unit kepala kompor minyak tanah warna silver, dan empat buah dandang (penyok).

“Atas perbuatannya, pelaku direncanakan akan dituntut berdasarkan Pasal 477 KUHP Pidana,” tutup Kapolsek.

Berita Terkait

Dandim 1404/Pinrang Ikuti Event Lari Mapusa Run 2026 di Kabupaten Pinrang
Rutan Dumai Gelar Apel Ikrar Antinarkoba dan Handphone Ilegal
Bahlil: Kalau Minyak Begini Terus, Pertamax Pasti Ada Penyesuaian
Wako Agung Bakal Lantik Beberapa Pejabat Dalam Waktu Dekat
Dilarang Jumpa Klien, Kuasa Hukum Geram, Kami Laporkan ke Propam Poldasu
Kejagung RI, Dr. ST. BURHANUDDIN, SH.,MH Diminta Periksa KSOP Dumai Terkait Pemberian Fasilitas Bongkar Muat Semen di Dermaga Terus PT. EUP Yang Melanggar Aturan
Gerakkan Masyarakat Hidup Sehat, Dinkes Dumai Gencarkan Edukasi di Puskesmas Purnama
Event Melayu Expo 2026 Terget Sepuluh Ribu Bertanjak Didukung LAMR Riau
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:00 WIB

Dandim 1404/Pinrang Ikuti Event Lari Mapusa Run 2026 di Kabupaten Pinrang

Senin, 20 April 2026 - 15:15 WIB

Rutan Dumai Gelar Apel Ikrar Antinarkoba dan Handphone Ilegal

Senin, 20 April 2026 - 14:59 WIB

Bahlil: Kalau Minyak Begini Terus, Pertamax Pasti Ada Penyesuaian

Senin, 20 April 2026 - 14:51 WIB

Wako Agung Bakal Lantik Beberapa Pejabat Dalam Waktu Dekat

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WIB

Dilarang Jumpa Klien, Kuasa Hukum Geram, Kami Laporkan ke Propam Poldasu

Berita Terbaru

Berita

Wako Agung Bakal Lantik Beberapa Pejabat Dalam Waktu Dekat

Senin, 20 Apr 2026 - 14:51 WIB