PADANG LAWAS – Tim antor Hukum Bintang Keadilan Kabupaten Padang Lawas Ajukan permohonan praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan sebagai kuasa hukum 3 orang tersangka pencurian buah sawit PT.Barumun Raya Padang Langkat (PT.Barapala) atas keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Padang Lawas, Senin (13/4/26).
Permohonan prapid diajukan kantor Hukum Bintang Keadilan selaku kuasa hukum melalui surat kuasa khusus No.23/SKK-BK/III/2026 atas nama 1.Apriman Gea warga Desa Tandihat Kecamatan Barumun Tengah, 2.Ariel Sahputra Siregar warga desa Paran Julu Kecamatan Aek Nabara Barumun dan 3.Idris Siregar warga Desa Silenjeng Kecamatan Sihapas Barumun, melawan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) c.q. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Padang Lawas c.q Kasatreskriml, beserta jajaran penyidik Satreskrim sebagai Termohon.
Direktur Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan SH, MH dan Rekan kepada beberapa media menegaskan bahwa ijin lokasi yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.905/KPTS-II/1999 tentang Pemberian ijin usaha PT.Barapala seluas 7500 H diatas lahan seluas 10.300 di Kecamatan Barumun Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara tidak berada di lokasi Barumun, melainkan di Kecamatan Barumun Tengah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan pada Tahun 1999 tersebut.
Mardan juga menjelaskan Penetapan Tiga Tersangka klien nya dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) yang di laporkan oleh PT. Barapala di pertanyakan dasar hukum pelapor apakah benar PT. Barapala adalah pemilik yang Sah atas kebun sawit yang ada Di Kecamatan Barumun Tengah, sebab Izin Lokasi yang Terbitkan Oleh Pemerintah Tapanuli Selatan pada Tahun 2001 dengan nomor : 525.26/506/K/2001 sudah Berahir pada tahun 2004, kemudian jikapun ada, Izin Perkebunan Yang di Keluarkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan dengan Nomor : 905/KPTS-II/1999 Itu berada di Kecamatan Barumun bukan di kecamatan Barumun Tengah.
Apalagi PT. Barapala ini juga Pernah berproses di Pengadilan Secara Perdata sampai Tingkat Banding oleh Putusan dengan nomor : 267/PDT/2014/PT. Medan dan PT. Barapala Berada Di pihak yang kalah sehingga sangat keliru Polres Padang lawas dalam Penetapan Tersangka dan Penahanannya, alat bukti yang di miliki pihak kepeolisian hanya 400 Kg, atau senilai Rp 1.200.000 tidaklah sampai 2.500.000 tentu ini bertentangan Dengan surat edaran mahkamah Agung dan Surat kesepakatan Bersama Antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri, yang menetapkan kerugian itu sebanyak 2.500.000, sehingga tentang penetapan 3 tersangaka adalah cacat prosedural dan Merasa klien nya di rugikan, selanjutnya harus di uji melalui sidang Prapid di PN Sibuhuan.
Mardan menambabkan, mengajukan Prapid bertujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh penegak hukum dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur
“Prapid adalah mekanisme hukum di Pengadilan Negeri untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa oleh penyidik seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penetapan tersangkaguna melindungi hak asasi manusia. Ini adalah upaya hukum yang digunakan tersangka/keluarga jika merasa haknya dilanggar.
Mardan menilai, Polres Padang Lawas cacat prosedural terhadap penanganan kasus ini dan Pemohon telah dikenakan upaya paksa berupa penetapan serta penahanan tersangka oleh Polres Padang Lawas cq Satreskrim pada hari Selasa tanggal 17/3/2026 kemarin.
(ASWIN)






