KUANTAN SINGINGI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terkait dugaan penguasaan ribuan hektar hutan kawasan secara ilegal kembali tertunda. Ketua Komisi II DPRD Kuansing, Fedrios Gusni, mengonfirmasi penundaan tersebut dan menyebutkan bahwa agenda akan dijadwalkan ulang.
“Mohon maaf hari ini saya ada kegiatan mendadak ke Jakarta. Untuk RDP dengan Meroke, kita jadwalkan ulang, insyaallah Kamis depan,” ujar Fedrios Gusni. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Madala Putra. “Ditunda, nanti dijadwalkan ulang,” katanya kepada media.senin 10 feb 2025
Publik pun menunggu aksi nyata dari para wakil rakyat dan pemerintah daerah dalam menertibkan lahan kawasan yang diduga dikelola secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam Hearing yang digelar pada Senin (3/2/2025), Fedrios Gusni mengungkapkan bahwa ribuan hektar lahan di empat desa di Kecamatan Hulu Kuantan, yaitu Desa Sumpuh, Tanjung Medang, Serosah, dan Pangkalan Indarung, telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai pemilik kebun tersebut.
“Lahan kawasan ini luasnya ribuan hektar, tapi tidak ada yang tahu siapa pemiliknya. Ini kebun tak bertuan, kita babat saja,” tegas Fedrios Gusni, sebagaimana dilansir Katakabar.com (3/2/2025).
Anggota Komisi II DPRD Kuansing dari Partai PDIP, Syafriadi, juga menegaskan bahwa status perkebunan sawit tersebut adalah ilegal. Ia meminta seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) di Kuansing untuk tidak menerima Tandan Buah Segar (TBS) dari lahan ilegal tersebut.
“Kami meminta seluruh PKS di Kuansing untuk tidak menerima TBS dari kawasan tersebut, karena perkebunan itu ilegal,” ujar Syafriadi.
Syafriadi juga mengusulkan agar DPRD Kuansing membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti dugaan perambahan hutan ini. Ia bahkan mewanti-wanti akan mengambil langkah hukum jika pihak-pihak yang terlibat tidak menunjukkan itikad baik.
“Kami akan laporkan masalah ini ke Bareskrim dan Kejaksaan Agung jika tidak ada itikad baik dari pengelola perkebunan tersebut,” tegasnya.red
Kasus perambahan kawasan hutan di Kuansing ini menjadi perhatian serius. Publik menantikan langkah tegas dari DPRD Kuansing dan pemerintah daerah dalam menangani dugaan penguasaan lahan secara ilegal. Dengan adanya rencana pembentukan Pansus dan ancaman laporan ke aparat penegak hukum, diharapkan kasus ini dapat segera mendapatkan kejelasan dan tindakan konkret. (Zul)