Eks Kepala Desa Diduga Terlibat Mafia Tanah, Hutan Kuantan Singingi Beralih Jadi Perkebunan Sawit

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KUANTAN SINGINGI –
Praktik jual beli lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi semakin marak. Aktivitas ilegal ini diduga terjadi di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, serta Desa Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan. Hasil investigasi tim media mengungkap adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk seorang mantan kepala desa berinisial ZM.

Berdasarkan dokumen jual beli yang diperoleh, sejumlah perantara lahan diduga berperan sebagai calo dalam transaksi ini. Nama-nama seperti inisial M. Skr, warga Lubuk Ambacang, dan A N, warga Tanjung Medang, disebut-sebut sebagai makelar yang beroperasi di kawasan tersebut.

Mereka diduga bekerja sama dengan mantan Kepala Desa ZM, yang memanfaatkan pengaruhnya untuk menerbitkan surat desa sebagai legalisasi palsu, menyatakan bahwa lahan tersebut tidak dalam sengketa. Padahal, lahan tersebut berada di kawasan HPT, yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

Tak hanya terlibat dalam jual beli lahan, ZM juga dikabarkan berperan langsung dalam perambahan hutan. Hutan yang sebelumnya masih asri dan berfungsi sebagai kawasan lindung kini telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Sumber terpercaya menyebutkan bahwa lahan yang telah dibuka kemudian dijual kepada PT Marouke. Hingga saat ini, puluhan hingga ratusan hektare kawasan HPT diduga telah dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan secara ilegal.

Tim investigasi yang meninjau langsung ke lokasi menemukan perubahan signifikan pada bentang alam. Lahan yang sebelumnya dipenuhi pepohonan lebat kini telah ditebangi dan berubah menjadi hamparan tanaman kelapa sawit muda.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat. Selain merusak keseimbangan ekosistem, aktivitas ilegal ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap kawasan hutan yang seharusnya dilindungi oleh negara.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan harapannya agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak. Dengan telah dibentuknya Satuan Tugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (Satgas KPH) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, masyarakat berharap adanya langkah tegas untuk menghentikan praktik jual beli lahan ilegal di kawasan HPT.

Sesuai Pasal 11 Ayat 2 Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Satgas KPH memiliki tanggung jawab untuk. Menginventarisasi aset negara, dengan mengidentifikasi lahan yang dikuasai secara ilegal di kawasan hutan.Menegakkan hukum, dengan melakukan tindakan terhadap pelaku pelanggaran, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun administrasi.Melakukan pemulihan aset, dengan mengembalikan kawasan hutan yang telah dirambah kepada negara.

“Kami meminta pihak berwenang segera mengusut kasus ini dan menindak tegas para pelaku, termasuk mereka yang memfasilitasi perambahan hutan. Jangan biarkan hutan kita terus dirusak oleh mafia tanah yang hanya mengejar keuntungan pribadi,” tegas seorang warga. (Zul) 

Berita Terkait

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD
Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya
Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker
Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Berita Terbaru