Pelantikan Aditya Pramana “Dipaksakan” Ini Kritik Tajam Pemerhati Politik

- Penulis

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ket foto : Said Mustafa Husin

KUANTAN SINGINGI– Pelantikan Aditya Pramana sebagai anggota DPRD kabupaten Kuantan Singingi menggantikan Aldiko Putra melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Pemerhati masalah sosial politik di Kuansing Said Mustafa Husin, yang menilai DPRD Kuansing telah melangkahi etika hukum dan mengabaikan proses peradilan yang masih berjalan.

Said Mustafa dengan tegas menyebut bahwa Ketua DPRD Juprizal dan Sekretaris Dewan (Setwan) Napisman seharusnya memahami serta mematuhi aturan hukum yang berlaku sebelum mengambil langkah politik yang krusial seperti pelantikan PAW.

“Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik secara eksplisit menyatakan bahwa anggota partai politik yang diberhentikan berhak menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan/atau Pengadilan Negeri. Dalam hal ini, Aldiko Putra sudah menjalani proses di Mahkamah Partai, dan meski ditolak, ia masih memiliki satu jalur hukum yang sah: Pengadilan Negeri,” jelas Said.

Lebih lanjut, dalam Pasal 33 ayat (2) UU yang sama disebutkan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat hanya jika kedua pihak menyepakatinya. Jika tidak, pihak yang merasa dirugikan berhak membawa perkara ke pengadilan umum. Dengan demikian, upaya hukum Aldiko belum selesai.

“Kalau proses pengadilan masih berlangsung, kenapa DPRD dan Setwan tetap memaksakan pelantikan? Ini jelas bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang sah. Dan sekarang malah mengklaim bahwa pelantikan tersebut ‘sesuai prosedur’. Prosedur yang mana? Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal supremasi hukum,” ujar Said dengan nada tegas.

Said menilai langkah terburu-buru tersebut menunjukkan lemahnya komitmen DPRD terhadap keadilan. Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh ditafsirkan secara sepihak demi kepentingan kelompok tertentu.

“Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan demi tegaknya hukum dan keadilan. Ketika proses peradilan belum tuntas, intervensi politik dalam bentuk pelantikan PAW justru melemahkan prinsip ini,” tambahnya.

Pemerhati masalah sosial dan politik ini,juga mengingatkan bahwa menjadi anggota DPRD bukan hanya hasil dari lobi politik, tetapi buah dari perjuangan panjang yang menguras tenaga, pikiran, dan materi. Oleh karena itu, penghargaan terhadap mereka yang telah berjuang semestinya diwujudkan dalam bentuk penghormatan terhadap aturan main yang berlaku.

“Desember hingga April bukanlah waktu yang panjang untuk menunggu penyelesaian sengketa di Mahkamah Partai dan Pengadilan. Kenapa tidak sabar menunggu hingga proses hukum selesai? Kalau kita kelola negeri ini tanpa akal sehat dan etika, maka habislah kepercayaan publik terhadap lembaga,” pungkas Said Musta.

(ZUL) 

Redaksi : Feri Windria

Berita Terkait

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD
Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya
Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker
Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Berita Terbaru