Sebanyak 3.750 Pcs Ban Bekas di Bawa KM Harapan Jaya Tampa Dokumen Diamankan Bea Cukai Dumai

- Penulis

Minggu, 5 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – KM Harapan Jaya GT 20 No. 1153/PPF dikabarkan telah ditangkap oleh Bea Cukai (BC) Dumai.

Kapal berwarna abu-abu itu diketahui membawa muatan ban bekas yang berasal dari negeri seberang Malaysia.

Pantauan Media ini, kapal itu kini telah bersandar di dermaga Pokala, area Pelabuhan Pelindo Dumai.

Dalam pantauan, tampak aktivitas pembongkaran muatan ban bekas dari kapal ke truk pengangkut di lokasi.

Dikutip dari Sekilasriau.com Kasi Humas Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, membenarkan adanya penangkapan kapal yang membawa ban bekas.

Namun, ia menjelaskan, pihak Bea Cukai baru akan merilis resmi kasus ini pada Senin setelah proses pemeriksaan selesai.

“Benar adanya. Insya Allah Senin baru naik rilis berita dari Bea Cukai, karena baru selesai proses penetapan tersangkanya,” ungkap Dedi Husni, via WhatsApp, Minggu (5/10/2025).

Penangkapan kapal KM Harapan Jaya menambah daftar upaya Bea Cukai Dumai dalam menekan aktivitas penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut.

Berdasarkan kronologis yang diterangkan
Bea Cukai Dumai, kapal tersebut ditangkap oleh Patroli Satgas BC 10002 dalam operasi Laut Bea dan Cukai Terpadu Jaring Sriwijaya 2025.

Kapal ditahan di Perairan Pasir Selatan pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekira pukul 18.30 WIB lantaran mengangkut ban bekas tanpa dokumen kepabeanan resmi.

Kapal itu berasal dari Port Klang, Malaysia, dan berencana berlabuh di Kubu, Rokan Hilir, Indonesia.

BC Dumai juga mengungkapkan, penangkapan tersebut berkat informasi tentang adanya kapal mencurigakan yang melintas di wilayah perairan Pasir Selatan dengan koordinat 02°36’06” U / 100°54’48” T.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut terbukti mengangkut barang impor tanpa dokumen yang sah. Kami langsung melakukan penegahan, penyegelan, dan membawa kapal ke kantor Bea Cukai Dumai,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menetapkan dua tersangka, masing-masing M (nakhoda kapal) dan N (KKM). Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas II B Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga menemukan dua orang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang ikut menumpang kapal tersebut.

Keduanya telah diserahkan ke BP3MI Riau untuk proses penanganan lebih lanjut.

Adapun ban bekas yang diamankan sebanyak 3.750 Pcs. (Red)

Editor : Feri Windria

Berita Terkait

ARUK Desak Transparansi Kisruh Pokir DPRD Dumai: “Jangan Ada yang Bersilat Lidah”
POKIR DUMAI MEMANAS! Desakan Menggema, PKS dan Pimpinan DPRD Diminta Buka-Bukaan ke Publik!
DUKCAPIL Morowali, Diduga Terbitkan Akta Kematian, Lansia 70 Tahun yang Masih Hidup!
Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Anggaran Hingga Isu “Setoran 10 Persen” Jadi Sorotan Publik
Rasa Syukur Jembatan Selesai di Kerjakan, Kodim 0320/Dumai Melalui Koramil 03/SS Memberikan 2 Unit Sepeda
Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Dumai Dari AKBP Angga Febrian Herlambang ,S.I.K,SH Kepada AKBP Fatikh Dedy Setyawan,S.I.K ,M.Si
Peduli Pendidikan, Kodim 0320/Dumai Memberikan 2 Unit Sepeda Kepada 2 Orang Pelajar
Sanggahan Terkait Dugaan Penganiayaan di Kantor Desa Bongkakoy

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:40 WIB

ARUK Desak Transparansi Kisruh Pokir DPRD Dumai: “Jangan Ada yang Bersilat Lidah”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:53 WIB

POKIR DUMAI MEMANAS! Desakan Menggema, PKS dan Pimpinan DPRD Diminta Buka-Bukaan ke Publik!

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:11 WIB

DUKCAPIL Morowali, Diduga Terbitkan Akta Kematian, Lansia 70 Tahun yang Masih Hidup!

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:18 WIB

Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Anggaran Hingga Isu “Setoran 10 Persen” Jadi Sorotan Publik

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:10 WIB

Rasa Syukur Jembatan Selesai di Kerjakan, Kodim 0320/Dumai Melalui Koramil 03/SS Memberikan 2 Unit Sepeda

Berita Terbaru