Warga Bengkalis Dikamar Kos Kosan Memiliki Sabu Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Dumai

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Shabu pada hari Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah AL alias Latif (29 tahun), seorang warga Kabupaten Bengkalis yang tinggal di kosan di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di Kos No. 03, Jalan Pangeran Diponegoro Gang Hidayat, RT 017 Kelurahan Rimba Sekampung.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kamar kos tersebut, personel menemukan barang bukti berupa satu paket plastik berisi kristal bening yang diduga Shabu dengan berat kotor sekitar 0,44 gram, satu perangkat alat hisap berbentuk bong dari botol plastik warna hijau, satu buah kaca pirek, satu unit handphone Redmi warna putih, satu buah kantong plastik bening, dan satu buah mancis warna ungu. Semua barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.

Hasil tes urin yang dilakukan terhadap AL menunjukkan reaksi positif terhadap Methamphetamine, Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H., saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi S.H, M.H menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum terkait narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Dumai,” ujar AKP Riza Effyandi.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Natural Wonders of Tojo Una-Una: The Eternal Flames of Tanjung Api and the Pure Freshness of Uempamaja Spring
Keajaiban Wisata Alam Tojo Una-Una: Kilatan Api Abadi Tanjung Api dan Kesegaran Alami Mata Air Uempamaja
Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan
SI DUMA KU Hadir di Tengah Masyarakat, Imigrasi Dumai Permudah Layanan Paspor Sekaligus Dongkrak UMKM Lokal
Dalam Rangka HBP ke-62, Rutan Dumai Gelar Donor Darah 
Penandatangan Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Antara Perum Bulog Kantor Cabang Dumai Dengan Kejaksaan Negeri Dumai
Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Inkracht di Halaman Kantor, Tegaskan Transparansi Penegakan Hukum
Gegara Karikatur Surya Paloh, Nasdem Ramai-ramai ‘Demo’ Kantor PWI Riau
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 03:50 WIB

Natural Wonders of Tojo Una-Una: The Eternal Flames of Tanjung Api and the Pure Freshness of Uempamaja Spring

Jumat, 17 April 2026 - 03:46 WIB

Keajaiban Wisata Alam Tojo Una-Una: Kilatan Api Abadi Tanjung Api dan Kesegaran Alami Mata Air Uempamaja

Jumat, 17 April 2026 - 03:12 WIB

Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan

Kamis, 16 April 2026 - 16:54 WIB

SI DUMA KU Hadir di Tengah Masyarakat, Imigrasi Dumai Permudah Layanan Paspor Sekaligus Dongkrak UMKM Lokal

Kamis, 16 April 2026 - 16:47 WIB

Dalam Rangka HBP ke-62, Rutan Dumai Gelar Donor Darah 

Berita Terbaru

Berita

Dalam Rangka HBP ke-62, Rutan Dumai Gelar Donor Darah 

Kamis, 16 Apr 2026 - 16:47 WIB