TOJO UNA-UNA, SULTENG – Kunjungan Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, S.H., ke Desa Mire, Kecamatan Ulu Bongka, pada Kamis (5/11/2026), menjadi momentum bagi warga untuk kembali menyuarakan persoalan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atas lahan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 468 hektare.
Dalam kunjungan tersebut, dibahas penerbitan SKPT untuk 312 kepala keluarga (KK). Namun, proses penerbitan dokumen tersebut menuai keberatan dari sejumlah warga yang menduga dilakukan secara tertutup oleh Kepala Desa Mire, Moh. Vikri.
Berdasarkan penjelasan Bupati dalam pertemuan tersebut, warga disebut hanya memperoleh kompensasi sebesar 20 persen dari total lahan APL seluas 468 hektare. Perhitungan tersebut diperkirakan setara dengan sekitar seperempat hektare untuk setiap kepala keluarga.
Keberatan warga tidak hanya menyangkut besaran kompensasi, tetapi juga proses administrasi dan kepastian hak warga atas lahan tersebut.
Sejumlah warga secara tegas meminta agar SKPT yang telah diterbitkan oleh Kepala Desa Mire, Moh. Vikri, dibatalkan.
“Kami minta SKPT yang sudah diterbitkan oleh Kepala Desa Mire, Moh. Vikri, harus dibatalkan,” ujar warga.
Sementara itu, perwakilan warga, Ilham Siolemba, S.H., turut angkat bicara dalam forum pertemuan tersebut. Ia menyoroti kemungkinan dampak yang akan dihadapi warga apabila penerbitan SKPT dibatalkan dan warga yang telah menerima uang kompensasi sebesar Rp4 juta diwajibkan mengembalikannya.
“Kalau penerbitan SKPT dibatalkan dan warga yang sudah menerima uang kompensasi sebesar Rp4 juta harus mengembalikannya, yang menjadi kekhawatiran kami adalah warga penerima yang sudah lanjut usia. Jelas mereka akan kesulitan mengembalikan uang tersebut,” ungkap Ilham Siolemba.
Di sisi lain, kunjungan Bupati Ilham Lawidu juga membawa sejumlah harapan bagi warga Desa Mire. Menurut informasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, Bupati berupaya memperjuangkan tambahan kontribusi atau kompensasi bagi warga melalui perusahaan perkebunan kelapa sawit yang direncanakan masuk ke wilayah tersebut.
Aspirasi warga yang akan diperjuangkan antara lain pembangunan masjid serta pengadaan perlengkapan olahraga untuk mendukung kegiatan generasi muda di Desa Mire.
Bupati juga menyampaikan rencana untuk turun langsung meninjau lokasi APL dalam waktu dekat guna melihat kondisi lahan secara langsung.
Warga berharap rencana peninjauan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan, proses penerbitan SKPT, serta hak 312 kepala keluarga yang berkaitan dengan lahan seluas 468 hektare tersebut.
Gerakan Warga Desa Mire Gugak (GERAM) juga tetap menyuarakan penolakan terhadap pembatasan hak warga melalui skema kompensasi 20 persen yang dinilai perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum agraria.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dan DPRD agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan SKPT, termasuk mekanisme pembagian kompensasi dan perlindungan terhadap warga yang telah menerima uang tersebut.
Bagi warga Desa Mire, persoalan ini bukan sekadar menyangkut pembagian lahan, melainkan juga kepastian hukum, keadilan, dan masa depan kehidupan warga setempat.
Warga berharap pemerintah segera menghadirkan penyelesaian yang transparan, tanpa mengorbankan hak warga maupun membebani warga lanjut usia yang telah menerima kompensasi.
Pewarta: Ahmad Tuliabu







