Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai Berhasil Tangkap 2 Pelaku Dalam Transaksi Narkotika Jenis Pil Ekstasi

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan jajaran Polres Dumai. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua orang pria berinisial S dan G yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis pil ekstasi di kawasan hiburan malam Kota Dumai.

Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa kedua tersangka diamankan di depan salah satu tempat hiburan, Jalan Sultan Hasanuddin No.170, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. 

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi hiburan malam tersebut,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, G sempat membuang dan menginjak bungkusan yang berisi pil ekstasi saat melihat kedatangan petugas. 

“Tersangka G mencoba mengelabui petugas dengan menjatuhkan dan menginjak bungkusan berisi pil ekstasi, namun berhasil kami amankan tepat di bawah kakinya,” ungkap AKP Riza.

Petugas mengamankan dua butir pil berlogo Flower warna pink dan satu butir berlogo Rolex warna kuning yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi. 

“Total barang bukti yang kami temukan berjumlah tiga butir dengan berat bruto sekitar 1,06 gram,” kata Kasat.

Selain pil ekstasi, petugas juga menyita dua unit handphone dan satu sepeda motor Yamaha N-Max warna ungu yang digunakan oleh tersangka. 

“Barang-barang ini kami duga digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba,” tambahnya.

Kasat Riza menyebutkan, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung zat methamfetamina dan amphetamina. 

“Ini memperkuat indikasi bahwa mereka juga merupakan pengguna aktif, bukan hanya pengedar,” tegasnya.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami terus intensifkan pengawasan di titik-titik rawan seperti kawasan hiburan malam. Kepada masyarakat, kami harap terus bersinergi dengan kepolisian memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan,” tutupnya.

Berita Terkait

Video Viral Bongkar Kumuhnya Pelabuhan RoRo Dumai, Kritik Boleh Tapi Bahaya Jika Salah Sasaran
Kapolsek KSKP Dumai Bersama Personil Melakukan Pengecekan Tanaman Jagung Bersama Kelompok Tani Tuah Brata Pangan
Warga Malaysia Kibarkan Bendera Merah Putih, Minta Gabung ke RI
Polres Dumai Gelar Upacara Khidmat dan Teguhkan Semangat Persatuan Peringati Hari Lahir Pancasila 2026
Enam Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak
Rutan Dumai Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
PT Pelabuhan Dumai Berseri Mengucapkam Selamat Hari Lahir Pancasila 2026 Usung Semangat Persatuan dan Damai
Sat Reskrim Polres Dumai Gelar Sosialisasi KUHAP Bersama PPNS lintas Instansi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:12 WIB

Video Viral Bongkar Kumuhnya Pelabuhan RoRo Dumai, Kritik Boleh Tapi Bahaya Jika Salah Sasaran

Senin, 1 Juni 2026 - 07:13 WIB

Kapolsek KSKP Dumai Bersama Personil Melakukan Pengecekan Tanaman Jagung Bersama Kelompok Tani Tuah Brata Pangan

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Warga Malaysia Kibarkan Bendera Merah Putih, Minta Gabung ke RI

Senin, 1 Juni 2026 - 06:20 WIB

Polres Dumai Gelar Upacara Khidmat dan Teguhkan Semangat Persatuan Peringati Hari Lahir Pancasila 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 06:16 WIB

Enam Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Berita Terbaru