DUMAI – Pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai kembali menjadi sorotan. Total anggaran hibah yang disebut mencapai sekitar Rp4,7 miliar sepanjang 2023–2025 dipertanyakan transparansi penggunaan dan pertanggungjawabannya.
Sorotan tersebut mencuat di tengah desakan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau melakukan audit forensik terhadap penggunaan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Kota Dumai.
Direktur Trust Institute, Fatahuddin, SH, meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri penggunaan anggaran hingga ke cabang olahraga (cabor), kegiatan, maupun keberangkatan atlet.
Fatahuddin menyebut, berdasarkan alokasi APBD, Pemko Dumai menganggarkan dana hibah KONI sebesar Rp1 miliar pada 2023, kemudian Rp1,5 miliar pada 2024, dan Rp2,2 miliar pada 2025.
Sementara itu, untuk APBD TA 2026, berdasarkan SK Hibah, kembali dialokasikan anggaran sebesar Rp2,5 miliar.
Besarnya anggaran tersebut, menurut Fatahuddin, semestinya berbanding lurus dengan pembinaan atlet, kegiatan olahraga, serta prestasi yang dihasilkan.
“Dengan anggaran sebesar itu, prestasi apa yang diraih, pembinaan apa yang jalan, dan di mana laporan pertanggungjawabannya?” tegas Fatahuddin, yang juga pernah menjabat sebagai ketua cabor di KONI Dumai.
Ia menilai pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar publik mengetahui ke mana uang daerah digunakan dan sejauh mana manfaatnya bagi pembinaan olahraga di Kota Dumai.
Polemik semakin berkembang setelah muncul informasi dari kalangan internal olahraga mengenai dugaan adanya atlet asal Dumai yang diberangkatkan mengikuti event tingkat nasional, namun disebut tampil dengan membawa nama klub dari kabupaten lain.
Fatahuddin meminta informasi tersebut segera diverifikasi melalui dokumen administrasi, sumber pembiayaan, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.
“Kalau info itu benar, berarti ada dana hibah Pemko Dumai yang dipakai untuk membiayai prestasi daerah lain. Itu pengkhianatan terhadap atlet Dumai dan pemborosan uang rakyat,” ujarnya.
Namun, tudingan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Keputusan pengunduran diri yang disebut berkaitan dengan perpindahan tugas dinilai belum menjawab pertanyaan publik mengenai pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah selama masa kepemimpinannya.
Fatahuddin menegaskan, pergantian kepengurusan tidak semestinya menghilangkan kewajiban pertanggungjawaban keuangan.
“Padahal kewajiban itu jelas diatur. ART KONI Pasal 29 Ayat 2 mewajibkan pengurus menyampaikan LPJ keuangan kepada Musorkot dan Pemda. Selanjutnya UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 24 mewajibkan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel. Kemudian Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan penerima hibah wajib membuat LPJ,” papar Fatahuddin.
Sejumlah elemen olahraga di Dumai kemudian mendesak BPK RI Perwakilan Riau turun melakukan pemeriksaan terhadap dana hibah KONI.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh anggaran telah digunakan sesuai peruntukan dan didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. BPK RI harus turun melakukan audit forensik terhadap dana hibah KONI Dumai 2023–2025. Buka semua. Per cabor, per kegiatan, per keberangkatan,” desak salah seorang pengurus cabor di Dumai.
Menurutnya, pemeriksaan yang transparan akan menjadi jalan untuk menjawab berbagai pertanyaan sekaligus menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Desakan tersebut setidaknya mengarah pada tiga langkah konkret.
Pertama, pemerintah diminta menahan pencairan dana hibah 2026 sampai laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah periode sebelumnya dinyatakan jelas dan selesai diperiksa sesuai ketentuan.
Kedua, penggunaan anggaran diminta dibuka secara transparan kepada publik dan seluruh pengurus cabor di bawah naungan KONI Dumai.
Ketiga, apabila pemeriksaan menemukan adanya kerugian negara atau indikasi tindak pidana, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai uang rakyat Dumai habis-habisan, tapi atlet Dumai tetap terlantar dan tidak berprestasi. Kalau ada unsur pidana, maka proses hukum harus jalan. Tidak ada tebang pilih,” pungkasnya.
Desakan audit tersebut kini menempatkan pengelolaan dana hibah KONI Dumai dalam sorotan publik. Pertanyaan utamanya sederhana: ke mana uang hibah itu digunakan, apa hasilnya, dan apakah seluruhnya telah dipertanggungjawabkan secara transparan?







