Kejari Padang Lawas Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Yang Berkekuatan Hukum Tetap

- Penulis

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PADANG LAWAS –
Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Kejari) musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Amatan Media, Senin (2/9/24) di halaman kantor Kejari Padang Lawas, acara dihadiri forum komunikasi unsur pimpinan daerah (Forkopimda), dan ketua MUI Padang Lawas, H. Ismail Nasution.

Kepala Kejari Padang Lawas, Sinrang, SH, MH, didampingi Kasi Intel Kejari Rico Manurung SH mengatakan, pemusnahan barang bukti kejahatan atau tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik dengan seluruh stakeholder.

Di Kabupaten Padang Lawas kecendrungan perkara itu di dominasi perkara narkotika, hal ini mungkin dikarenakan daerah Padang Lawas merupakan daerah perlintasan, katanya. 

Penyidik di Kejari Padang Lawas sangat terbatas, namun kami berterimakasih atas sinergitas antara para penegak hukum di Padang Lawas.

Sebanyak 179 barang bukti dari 50 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, diantaranya 83 barang bukti perkara pidana narkotika, 32 barang bukti pidana kejahatan orang dan harta benda (Oharda), serta 64 barang bukti kejahatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban umum (kamtibum), tegas Sinrang. 

Selain unsur forkopimda, juga hadir Wakapolres Padang Lawas, Kompol Sugianto, SH, Plt Kadis kesehatan, Amelia Roitona Nasution, SKM, ketua, ketua MUI, ustadz H. Ismail Nasution, Lc, MTH, Ketua PWI Palas, Atas Siregar dan Ketua Media Online Indonesia (MOI) Padang Lawas Aswin Kurnia dan Undangan lainnya. 

(ASWIN)

Berita Terkait

Pembangunan Tribum Olahraga Dumai Sudah Mencapai 20 Persen
Persemai Dumai Keluar Sebagai Juara I Kalahkan Wahana FC Lewat Adu Pilnati Soeratin U-13 Zona Riau
PT KPI Unit Dumai Tegaskan Perusahaan Menjunjung Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Kapan SK PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dibagikan,? Berikut Jadwal dari BKPSDMD Merangin
Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Festival Pacu Jalur 2025 di Kuansing
Wako H Paisal Dorong Keterlibatan UNRI Dalam Pengembangan SDM di Kota Dumai
Dugaan Perambahan Mangrove dan Reklamasi Bibir Pantai dan Rawa Mangrove di Laporkan ke Polres Dumai
Wako H Paisal Sambut Hangat Kunker Anggota DPD RI K H Muhammad Mursyid

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Pembangunan Tribum Olahraga Dumai Sudah Mencapai 20 Persen

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:17 WIB

Persemai Dumai Keluar Sebagai Juara I Kalahkan Wahana FC Lewat Adu Pilnati Soeratin U-13 Zona Riau

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:20 WIB

PT KPI Unit Dumai Tegaskan Perusahaan Menjunjung Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:13 WIB

Kapan SK PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dibagikan,? Berikut Jadwal dari BKPSDMD Merangin

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:22 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Festival Pacu Jalur 2025 di Kuansing

Berita Terbaru