Sidang Praperadilan Keempat, Saksi Termohon Akui IUP PT. Barapala di Kecamatan Barumun

- Penulis

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG LAWAS – Pada hari Keempat Sidang Lanjutan Praperadilan terkait 3 Tersangka yang Ditetapkan Polres Padang Lawas, Termohon Hadirkan 2 Orang Saksi dan 1 Orang Ahli pada sidang di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kamis (23/4/26).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Nike Rumondang Malau SH MH, dihadiri Tim Kuasa Hukum Pemohon yaitu Mardan Hanafi Hasibuan, SH,MH, Suwandi Siregar,SH, Pangondian Nasution,SH, dan Devi Heriani Siregar,SH.

Kemudian dari Termohon Kapolres Padang Lawas dan Kasat Reskrim diwakili tim Divisi Hukum (Divkum) Polda Sumatera Utara, Bripda Tegar dan Briptu Mario Simanjuntak ditambah 2 orang saksi dan 1 orang Ahli Hukum Pidana.

Salahsatu saksi Termohon sampaikan di persidangan, bahwa lokasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.Barumun Padang Langkat (Barapala) berlokasi di Kecamatan Barumun.

Kemudian Saksi Termohon juga menyampaikan bahwa lahan sawit tersebut dikuasai PT.Barapala hanya berdasarkan IUP.

Kemudian di persidangan juga, saksi Termohon menyampaikan bahwa lahan sawit sudah dipasangi plank Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di areal PT.Barapala.

Sekedar diketahui Pemohon adalah 3 warga (AG, ASS, IS) melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Bintang Keadilan, yang menilai upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Padang Lawas tidak sah.

Ditempat terpisah, Direktur Kantor Hukum Bintang Keadilan Mardan Hanafi Hasibuan SH, MH menyampaikan, bahwa lahan tersebut bukan milik PT.Barapala. Karena sesuai IUP, lahan tersebut seharusnya di Kecamatan Barumun.

“Yang menjadi syarat penting dalam tindak pidana pencurian, harus dapat dibuktikan Hak kepemilikan Atau Kepunyaan. Jika tidak dapat membuktikan kepunyaan sesuatu barang sesuai dengan Unsur Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 maka cacat Prosedural,” pungkasnya.

Utuk sidang Praperadilan selanjutnya akan dilaksanakan besok, Jum’at (24/4/26), dengan agenda Kesimpulan dari Pemohon dan Termohon.
(ASWIN)

Berita Terkait

Arogan Dan Sering Minta Imbalan, Warga Desa Pagaran Dolok Sosa Jae Keluhkan Sikap Kepala Desanya
Outing Class ke Dishub Dumai, Siswa SDIT Ath-Thaaqib Muhammadiyah Dibekali Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
Realisasi Pajak Dumai Tembus Rp755 Miliar, Bapenda Optimistis Target Rp870 Miliar Tercapai
Iyeth Bustami Kukuhkan DPC PKB Dumai 2026–2031, Tujuh DPAC Resmi Dilantik
Anak 14 Tahun Terlibat Kecelakaan di Ratolindo, Korban Luka dan Motor Rusak Berat, Orang Tua Korban Siap Tempuh Jalur Hukum
Perkuat Infrastruktur Dumai, Wali Kota Paisal Sambangi Tiga Instansi Strategis di Pekanbaru
Audiensi Organda dan Dishub Dumai, Sinergi Transportasi Darat
Tekan Risiko Kecelakaan Pelajar, Satlantas Polres Dumai Turun ke SMPN 3 Lewat Police Goes to School
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 18:40 WIB

Arogan Dan Sering Minta Imbalan, Warga Desa Pagaran Dolok Sosa Jae Keluhkan Sikap Kepala Desanya

Selasa, 3 November 2026 - 09:26 WIB

Outing Class ke Dishub Dumai, Siswa SDIT Ath-Thaaqib Muhammadiyah Dibekali Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Selasa, 3 November 2026 - 06:44 WIB

Realisasi Pajak Dumai Tembus Rp755 Miliar, Bapenda Optimistis Target Rp870 Miliar Tercapai

Selasa, 3 November 2026 - 04:44 WIB

Iyeth Bustami Kukuhkan DPC PKB Dumai 2026–2031, Tujuh DPAC Resmi Dilantik

Selasa, 3 November 2026 - 03:43 WIB

Anak 14 Tahun Terlibat Kecelakaan di Ratolindo, Korban Luka dan Motor Rusak Berat, Orang Tua Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru