Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Menang dalam Praperadilan Kasus Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat

- Penulis

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SUMATRA BARAT
– Padang, 8 Juli 2024 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat meraih kemenangan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Doni Rahmat Samulo terkait kasus korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Keputusan ini diumumkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman S.H, M.H, kepada media hari ini.

Dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 07/Pid.Pra/2024/PN.PDG, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, hakim memutuskan untuk menolak seluruh dalil permohonan dari pihak pemohon, Doni Rahmat Samulo. Pemohon telah meminta agar penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Namun, hakim menyatakan bahwa penetapan Doni Rahmat Samulo sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sah secara hukum.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan alat praktek SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dengan pagu anggaran sebesar Rp.18 miliar untuk tahun 2021. Doni Rahmat Samulo, bersama dengan tersangka lainnya, diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tersebut.

Menanggapi putusan ini, Hadiman menyatakan bahwa tim penyidik akan segera merampungkan berkas perkara tersangka Doni Rahmat Samulo beserta tersangka lainnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut. Kami akan segera menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor untuk proses lebih lanjut,” ujar Hadiman.

Kemenangan ini merupakan langkah penting bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam upayanya untuk memberantas korupsi di daerah tersebut. Masyarakat Sumatera Barat berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan transparan.

Berita Terkait

ARUK Desak Transparansi Kisruh Pokir DPRD Dumai: “Jangan Ada yang Bersilat Lidah”
POKIR DUMAI MEMANAS! Desakan Menggema, PKS dan Pimpinan DPRD Diminta Buka-Bukaan ke Publik!
DUKCAPIL Morowali, Diduga Terbitkan Akta Kematian, Lansia 70 Tahun yang Masih Hidup!
Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Anggaran Hingga Isu “Setoran 10 Persen” Jadi Sorotan Publik
Rasa Syukur Jembatan Selesai di Kerjakan, Kodim 0320/Dumai Melalui Koramil 03/SS Memberikan 2 Unit Sepeda
Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Dumai Dari AKBP Angga Febrian Herlambang ,S.I.K,SH Kepada AKBP Fatikh Dedy Setyawan,S.I.K ,M.Si
Peduli Pendidikan, Kodim 0320/Dumai Memberikan 2 Unit Sepeda Kepada 2 Orang Pelajar
Sanggahan Terkait Dugaan Penganiayaan di Kantor Desa Bongkakoy

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:40 WIB

ARUK Desak Transparansi Kisruh Pokir DPRD Dumai: “Jangan Ada yang Bersilat Lidah”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:53 WIB

POKIR DUMAI MEMANAS! Desakan Menggema, PKS dan Pimpinan DPRD Diminta Buka-Bukaan ke Publik!

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:11 WIB

DUKCAPIL Morowali, Diduga Terbitkan Akta Kematian, Lansia 70 Tahun yang Masih Hidup!

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:18 WIB

Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Anggaran Hingga Isu “Setoran 10 Persen” Jadi Sorotan Publik

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:10 WIB

Rasa Syukur Jembatan Selesai di Kerjakan, Kodim 0320/Dumai Melalui Koramil 03/SS Memberikan 2 Unit Sepeda

Berita Terbaru