Diduga Tak Mampu Bayar Hutang, Mitra MBG 1 Tombo di Lapor dan di Gugat

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : ilustrasi

TOJO UNA-UNA – Pengelola Mitra Dapur MBG Tombo 1 resmi menerima somasi (surat teguran hukum) dari pihak pemodal akibat dugaan wanprestasi (ingkar janji).

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan modal usaha pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.

Berikut adalah rincian fakta terkait kasus tersebut:

Pihak yang Terlibat
Pemodal: Moh. Iksan G. Bare.

Kuasa Hukum Pemodal: Mohamad Aksa Patundu, S.H.I.

Pihak Tergugat: Dewi Risaria (pengelola Mitra Dapur MBG Tombo 1).

Duduk Perkara Kasus
Penyebab Somasi: Pengelola dapur diduga tidak memenuhi komitmen pembagian keuntungan usaha sesuai kesepakatan.

Legalitas Perjanjian: Ikatan kerja sama modal dan sistem bagi hasil ini sebelumnya telah disahkan secara resmi di hadapan notaris.

Dampak Sampingan: Kasus ini menambah deretan persoalan internal dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di wilayah tersebut.

Pernyataan Narasumber
“Pengelola Mitra Dapur MBG Tombo 1 resmi menerima somasi dari pihak pemodal akibat dugaan wanprestasi. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan modal usaha pada program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Tojo Una-Una,” ujar kuasa hukum pemodal, Mohamad Aksa Patundu, S.H.I.

Alur Hukum Setelah Somasi (Panduan Umum Sengketa Modal)

Jika sebuah usaha menghadapi situasi sengketa modal serupa, berikut adalah tahapan hukum yang berlaku di Indonesia:

Menjawab Somasi: Pihak tertuduh wajib merespons somasi secara tertulis untuk menunjukkan iktikad baik dan mengklarifikasi situasi finansial.

Mediasi: Kedua pihak dapat bernegosiasi ulang untuk menjadwal ulang pembayaran atau merestrukturisasi utang.

Gugatan Perdata: Jika mediasi gagal, pemodal dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri untuk menuntut pengembalian modal.

Batasan Pidana: Seseorang tidak bisa dipenjara murni karena tidak mampu membayar utang (UU No. 39 Tahun 1999). Namun, kasus bisa berubah menjadi pidana penipuan atau penggelapan jika ditemukan bukti manipulasi data sejak awal.

Pewarta: Ahmad Taliabu

Redakasi : Feri Windria

Berita Terkait

CFN Dumai Kembali Digelar di TBG, 102 Tenant Permanen Disiapkan untuk Pelaku Usaha
Pemko Dumai Bahas Pengembangan LPJU melalui Skema KPDBU, Target Hampir 20 Ribu Titik
Matangkan Kolaborasi Strategis di Surabaya, PT Pelabuhan Dumai Berseri Siap Naik Kelas
GMPB Pasang Badan untuk Agrinas: Mafia Tanah Riau Diminta Dibongkar sampai Aliran Dana
30 Kader IPK Dumai Digembleng Wawasan Kebangsaan, Dorong Pemuda Jadi Pionir Pembangunan
Dinas PU Dumai Gencarkan Pembersihan Drainase, Tekan Risiko Banjir
Jembatan Sungai Masjid Lama Mulai Diperbaiki, Akses Menuju Kawasan Industri Lubuk Gaung Kembali Dibenahi
Polsek Dumai Barat Tangkap Dua Tersangka Pencurian Pupuk

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:09 WIB

CFN Dumai Kembali Digelar di TBG, 102 Tenant Permanen Disiapkan untuk Pelaku Usaha

Sabtu, 19 September 2026 - 11:40 WIB

Pemko Dumai Bahas Pengembangan LPJU melalui Skema KPDBU, Target Hampir 20 Ribu Titik

Sabtu, 19 September 2026 - 10:39 WIB

Matangkan Kolaborasi Strategis di Surabaya, PT Pelabuhan Dumai Berseri Siap Naik Kelas

Sabtu, 19 September 2026 - 10:03 WIB

GMPB Pasang Badan untuk Agrinas: Mafia Tanah Riau Diminta Dibongkar sampai Aliran Dana

Sabtu, 19 September 2026 - 09:44 WIB

30 Kader IPK Dumai Digembleng Wawasan Kebangsaan, Dorong Pemuda Jadi Pionir Pembangunan

Berita Terbaru