Diduga Tak Mampu Bayar Hutang, Mitra MBG 1 Tombo di Lapor dan di Gugat

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : ilustrasi

TOJO UNA-UNA – Pengelola Mitra Dapur MBG Tombo 1 resmi menerima somasi (surat teguran hukum) dari pihak pemodal akibat dugaan wanprestasi (ingkar janji).

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan modal usaha pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.

Berikut adalah rincian fakta terkait kasus tersebut:

Pihak yang Terlibat
Pemodal: Moh. Iksan G. Bare.

Kuasa Hukum Pemodal: Mohamad Aksa Patundu, S.H.I.

Pihak Tergugat: Dewi Risaria (pengelola Mitra Dapur MBG Tombo 1).

Duduk Perkara Kasus
Penyebab Somasi: Pengelola dapur diduga tidak memenuhi komitmen pembagian keuntungan usaha sesuai kesepakatan.

Legalitas Perjanjian: Ikatan kerja sama modal dan sistem bagi hasil ini sebelumnya telah disahkan secara resmi di hadapan notaris.

Dampak Sampingan: Kasus ini menambah deretan persoalan internal dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di wilayah tersebut.

Pernyataan Narasumber
“Pengelola Mitra Dapur MBG Tombo 1 resmi menerima somasi dari pihak pemodal akibat dugaan wanprestasi. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan modal usaha pada program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Tojo Una-Una,” ujar kuasa hukum pemodal, Mohamad Aksa Patundu, S.H.I.

Alur Hukum Setelah Somasi (Panduan Umum Sengketa Modal)

Jika sebuah usaha menghadapi situasi sengketa modal serupa, berikut adalah tahapan hukum yang berlaku di Indonesia:

Menjawab Somasi: Pihak tertuduh wajib merespons somasi secara tertulis untuk menunjukkan iktikad baik dan mengklarifikasi situasi finansial.

Mediasi: Kedua pihak dapat bernegosiasi ulang untuk menjadwal ulang pembayaran atau merestrukturisasi utang.

Gugatan Perdata: Jika mediasi gagal, pemodal dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri untuk menuntut pengembalian modal.

Batasan Pidana: Seseorang tidak bisa dipenjara murni karena tidak mampu membayar utang (UU No. 39 Tahun 1999). Namun, kasus bisa berubah menjadi pidana penipuan atau penggelapan jika ditemukan bukti manipulasi data sejak awal.

Pewarta: Ahmad Taliabu

Redakasi : Feri Windria

Berita Terkait

Gandeng Investor, Pemko Dumai Akselerasi Pembangunan Pelabuhan Selinsing
Muscab ke V PPP Kabupaten Padang Lawas, Ahmadan Harahap Ikut Hadir
Polsek Rupat Tinjau Pertumbuhan Jagung, Pastikan Gerakan 1 Juta Hektare Berjalan Lancar
Tingkatkan Pengawasan Angkutan Penumpang dan Barang Dishub Dumai dan Satlantas Gelar Operasi Penertiban
Diduga KSPPG dan Mitra Dapur MBG Tombo (Dua)Potong Gaji Relawan, Satgas Diminta Bertindak
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Dungun Baru
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Sungai Cingam
Prajurit Kodim 0320/Dumai Tetap Heroik dan Konsisten Tuntaskan Pembangunan Jembatan Garuda Sungai Sembilan

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:50 WIB

Gandeng Investor, Pemko Dumai Akselerasi Pembangunan Pelabuhan Selinsing

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:21 WIB

Diduga Tak Mampu Bayar Hutang, Mitra MBG 1 Tombo di Lapor dan di Gugat

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:11 WIB

Muscab ke V PPP Kabupaten Padang Lawas, Ahmadan Harahap Ikut Hadir

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:51 WIB

Polsek Rupat Tinjau Pertumbuhan Jagung, Pastikan Gerakan 1 Juta Hektare Berjalan Lancar

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:48 WIB

Tingkatkan Pengawasan Angkutan Penumpang dan Barang Dishub Dumai dan Satlantas Gelar Operasi Penertiban

Berita Terbaru